Permendagri 46 Tahun 2016: Kepala Desa Wajib Sampaikan Laporan Akhir Tahun Anggaran

CyberTNI.id | BANTUL,Selasa (30/12/2025) — Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 mengatur kewajiban Kepala Desa dalam menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran dengan jenis, tujuan, dan penerima yang berbeda.

Pertama, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran (LPPD). Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), LPPD disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun Anggaran 2025.

Muatan LPPD sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi pendahuluan, program kerja penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan APB Desa, keberhasilan yang dicapai, permasalahan yang dihadapi, upaya yang ditempuh, serta penutup.

Kedua, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran (LKPPD). Berdasarkan Pasal 8 ayat (1), LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. LKPPD memuat keterangan mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.

Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 menegaskan bahwa pada setiap akhir tahun anggaran, Kepala Desa wajib menyampaikan LPPD kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat dan LKPPD kepada BPD dalam batas waktu yang telah ditentukan.
(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *