Diduga Langgar UU ITE, Oknum Kader Desa Setu Patok Sebarkan Foto Dan Berita Hoaks Tanpa Izin

CyberTNI.id | Cirebon, 4 Januari 2026 — Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada salah satu oknum kader Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, yang diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memotret seseorang tanpa izin, kemudian menyebarkan foto tersebut disertai narasi berita hoaks melalui media sosial.

Oknum kader tersebut berinisial Juna, sementara korban diketahui berinisial (D). Peristiwa ini diduga terjadi pada 2 Januari 2026, dan kini menuai kecaman luas karena dinilai telah melanggar hak privasi, mencemarkan nama baik, serta berpotensi menjerat pelaku ke ranah pidana.

 

Korban Kaget Foto Pribadi Beredar Disertai Narasi Hoaks

Korban (D) mengaku sangat terkejut setelah menerima kiriman foto dirinya dari salah seorang teman. Foto tersebut telah beredar di media sosial dan disertai narasi yang menurut korban sama sekali tidak benar alias hoaks.

“Saya sangat kaget dan terpukul. Foto saya beredar tanpa sepengetahuan dan izin saya, lalu disertai berita hoaks yang memfitnah saya,” ungkap D kepada Tim CyberTNI.id dengan nada kesal dan marah.

D menegaskan bahwa saat Juna datang ke kediamannya, tidak pernah ada izin untuk memotret. Namun, tak lama setelah Juna meninggalkan lokasi, foto dirinya justru tersebar luas di media sosial dengan narasi yang merugikan dan mencemarkan nama baiknya.

 

Oknum Kader Mengakui Memotret dan Membuat Narasi Hoaks

Lebih lanjut, korban mengaku telah melakukan klarifikasi langsung kepada Juna. Dalam klarifikasi tersebut, Juna mengakui telah memotret korban dan membuat narasi berita hoaks, dengan alasan atas perintah atasannya.
“Dia mengakui perbuatannya dan mengaku bersalah, tapi semuanya sudah terlambat. Foto dan berita hoaks itu sudah terlanjur menyebar. Ini perbuatan keji dan sangat merugikan saya,” tegas D.

Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan yang dilakukan tidak hanya melanggar etika sosial, tetapi juga berpotensi kuat melanggar hukum pidana, khususnya di bidang siber dan perlindungan hak pribadi.

Tinjauan Hukum: Berpotensi Dijerat Berlapis
Praktik memotret seseorang tanpa izin, lalu menyebarkan foto tersebut ke publik dengan muatan hoaks atau fitnah, bukanlah persoalan sepele. Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE
    Mengatur tentang distribusi atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan dan/atau mencemarkan nama baik.
  • Ancaman pidana:
    Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
    Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik
    Mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
  • Ancaman pidana:
    Penjara maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp4.500 (sesuai KUHP lama yang masih berlaku).
    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
    Setiap foto merupakan objek hak cipta. Menggunakan, memperbanyak, atau menyebarkan foto seseorang tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.
  • Ancaman pidana:
    Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
    Para ahli hukum menegaskan bahwa izin merupakan unsur krusial dalam pengambilan dan penyebaran foto, terlebih jika disertai narasi yang merugikan subjek foto tersebut.

 

CyberTNI.id Nyatakan Akan Kawal Hingga Proses Hukum

Tim CyberTNI.id menyatakan sikap tegas akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Penyebaran foto tanpa izin dan berita hoaks dinilai sebagai tindakan serius yang tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak nama baik, psikis, serta kehidupan sosial korban.
“Kasus ini harus diproses secara hukum agar ada efek jera. Jangan sampai praktik penyebaran hoaks dan pelanggaran privasi menjadi kebiasaan yang dianggap wajar,” tegas perwakilan Tim CyberTNI.id. Pihak korban disebutkan tengah mempertimbangkan langkah hukum dan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak kepolisian, agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penegakan Hukum Jadi Kunci Cegah Kejahatan Siber

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa, kader, maupun masyarakat umum agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jabatan atau status sosial tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum dan hak asasi orang lain.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menjadi benteng terakhir dalam melawan budaya hoaks, fitnah, dan kejahatan siber yang kian marak di era digital.

CyberTNI.id menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus-kasus serupa demi tegaknya keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

 

Red_NanangKalnadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *