CyberTNI.id | Cirebon, 28 Januari 2026 –
Aliansi LSM Cirebon Bergerak kembali menunjukkan peran strategisnya sebagai kontrol sosial dengan menggelar audiensi resmi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon pada Selasa (28/01/2026). Audiensi yang berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon tersebut diikuti oleh 14 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi LSM Cirebon Bergerak.
Dalam audiensi ini, para aktivis LSM secara tegas menyoroti sejumlah isu krusial yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, khususnya terkait BPJS Kesehatan, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta validitas dan penerapan data DESIL sebagai dasar penerima manfaat bantuan pemerintah.
Sorotan Tajam Soal Data DESIL dan BPJS
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon (Sekdis Dinkes) dalam pemaparannya menegaskan bahwa data DESIL bukan berasal dari Dinas Kesehatan, melainkan sepenuhnya bersumber dari Dinas Sosial. Data tersebut digunakan sebagai dasar penentuan masyarakat penerima manfaat bantuan sosial dari pemerintah pusat.
“Dinas Kesehatan tidak melakukan input data DESIL. Data itu dari Dinas Sosial. Yang berhak menerima bantuan adalah masyarakat dengan kategori DESIL 1 sampai DESIL 5, dan dananya berasal dari pusat,” jelas Sekdis Dinkes di hadapan peserta audiensi.
Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sejak tahun 2019 hingga 2026 hanya berlaku untuk kepentingan BPJS Kesehatan, bukan sebagai dasar mutlak bantuan lainnya. Namun demikian, Dinas Kesehatan tetap membuka ruang kemanusiaan bagi masyarakat yang berada pada DESIL 6 sampai DESIL 10.
“Apabila masyarakat DESIL 6 sampai 10 menjalani perawatan di RSUD Arjawinangun atau RSUD Waled, Dinas Kesehatan masih bisa membantu, dengan syarat adanya surat keterangan dari desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak mampu,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi poin penting yang dicatat Aliansi LSM Cirebon Bergerak, mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme DESIL dan sering kali menjadi korban ketidakjelasan informasi di lapangan.
Pengelolaan Limbah B3: Kewenangan Pusat dan Provinsi.
Isu pengelolaan limbah medis B3 juga menjadi sorotan tajam dalam audiensi tersebut. Kepala Bidang (Kabid) Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa pengelolaan B3 di wilayah Kabupaten Cirebon bukan kewenangan pemerintah daerah.
“Pengelola limbah B3 ditunjuk langsung oleh Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi. Proses seleksi dan verifikasi juga dilakukan oleh kementerian dan provinsi. Dinas Kesehatan Kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam menentukan atau menunjuk pengelola B3,” jelas Kabid Dinkes.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat empat perusahaan pengelola limbah B3 yang beroperasi di Kabupaten Cirebon, dan keempatnya telah dinyatakan lolos seleksi serta verifikasi resmi dari pemerintah pusat dan provinsi.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan berbagai dugaan dan spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait pengelolaan limbah medis, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan.
Tuntutan Transparansi dan Proaktif
Meski audiensi berlangsung kondusif, Aliansi LSM Cirebon Bergerak menegaskan bahwa pengawasan tidak akan berhenti di ruang audiensi. LSM menuntut agar Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon lebih proaktif dan transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik, khususnya yang berkaitan dengan anggaran, bantuan negara, serta penggunaan keuangan negara.
“Berapa pun anggaran yang diterima dari negara, berapa pun bantuan yang turun ke daerah, itu wajib disampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah kunci kepercayaan masyarakat,” tegas perwakilan Aliansi LSM Cirebon Bergerak.
CyberTNI.id Tegaskan Komitmen Pengawalan
Di akhir audiensi, Tim CyberTNI.id menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya kebijakan publik di Kabupaten Cirebon, khususnya di sektor kesehatan. Pengawalan ini dilakukan demi memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.
“CyberTNI.idakan terus mengawal setiap kebijakan strategis demi kemajuan Kabupaten Cirebon dan kesejahteraan masyarakatnya,” tegas tim CyberTNI.id.
Audiensi ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat sipil, lembaga publik, dan media pengawal informasi sangat dibutuhkan agar kebijakan negara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat, bukan sekadar menjadi angka dalam laporan administrasi.
Team












