CyberTNI.id | Cirebon, 2 Februari 2026 — Aparat Desa Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, diduga kuat terlibat dalam praktik penggelapan pembayaran lahan dan pemalsuan dokumen milik ahli waris almarhumah Ibu Asia. Dugaan ini mencuat setelah lahan yang berada di wilayah Desa Mundu Mesigit diketahui telah berpindah tangan dan dibangun perumahan, meski pembayaran kepada ahli waris belum dilunasi hingga tujuh tahun lamanya.
Peristiwa bermula pada tahun 2018, ketika lahan milik ahli waris dijual kepada PT Sri Agung melalui perantara juru tulis desa Mundu Mesigit. Saat itu, para ahli waris menerima uang muka (DP) sebesar Rp250 juta yang dibagi kepada tiga ahli waris. Pelunasan pembayaran dijanjikan akan dilakukan setelah pembangunan perumahan oleh PT Sri Agung selesai.
Namun hingga tahun 2026, pelunasan tersebut tidak kunjung terealisasi. Setiap kali ditagih, juru tulis desa selalu berdalih bahwa pembayaran pelunasan belum diterima dari pihak PT Sri Agung, sehingga ahli waris merasa dipingpong dan tidak mendapatkan kejelasan.
Merasa dirugikan, para ahli waris kemudian menempuh jalur mediasi di Kantor Desa Mundu Mesigit. Mediasi tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Mundu Mesigit, juru tulis desa, perwakilan ahli waris antara lain Hasim, Dede, Toto Sunanto, dan Dimyati, serta disaksikan oleh Media CyberTNI.id
Dalam mediasi tersebut, juru tulis desa mengakui bahwa DP dari PT Sri Agung sebenarnya sebesar Rp400 juta, namun yang diserahkan kepada ahli waris hanya Rp250 juta, dengan alasan sisa pembayaran belum diberikan. Ia juga menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibuatkan Surat Pelepasan Hak, yang disaksikan oleh Sekretaris Camat (Sekmat) Kecamatan Mundu dan Kepala Desa Mundu Mesigit pada saat itu.
Pengakuan ini sontak mengejutkan para ahli waris. Mereka menegaskan tidak pernah menandatangani surat pelepasan hak apa pun, selain surat penerimaan DP. Para ahli waris menduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan dan manipulasi dokumen, serta menilai tidak adanya keterbukaan dalam proses transaksi lahan tersebut.

Kepala Desa Mundu Mesigit yang mendengar keterangan kedua belah pihak mengaku terkejut. Ia menyebutkan bahwa transaksi pelepasan hak atas tanah yang belum dilunasi dan tanpa tanda tangan ahli waris merupakan perbuatan yang patut diduga melanggar hukum.
Lebih jauh, para ahli waris juga memperoleh informasi bahwa lahan tersebut telah dialihkan kembali dan kini berada di bawah kepemilikan PT Tulus Asih, bahkan telah dibangun perumahan. Hal ini disampaikan oleh perwakilan ahli waris, Toto Sunanto, yang menilai telah terjadi unsur kesengajaan untuk mengulur waktu dan dugaan penggelapan pembayaran lahan, terlebih telah terbit surat pelepasan hak yang diketuai oleh juru tulis desa sebagai mediator.
Tim CyberTNI.id telah dua kali mendampingi ahli waris dalam proses mediasi dan menerbitkan pemberitaan pada Jumat, 25 November 2025. Namun pemberitaan tersebut tidak mendapat respons dari pihak Desa Mundu Mesigit maupun PT Sri Agung. Upaya konfirmasi kepada PT Sri Agung melalui telepon dan pesan WhatsApp juga tidak mendapat jawaban, sehingga menimbulkan dugaan kurangnya itikad baik dan transparansi.
Selanjutnya, tim CyberTNI.ID bersama kuasa hukum ahli waris mendatangi PT Tulus Asih di wilayah Sumber, Kabupaten Cirebon, untuk meminta kejelasan terkait hak ahli waris. Pihak PT Tulus Asih melalui salah satu pegawainya menyatakan bahwa persoalan pembayaran atas nama Ibu Hindun, Ibu Asia, dan Mus Mulyadi merupakan tanggung jawab PT Sri Agung dan bukan kewenangan PT Tulus Asih.

Setelah itu, kuasa hukum ahli waris berupaya mencari keberadaan PT Sri Agung, namun alamat perusahaan tidak ditemukan dan nomor telepon tidak aktif. Upaya menemui juru tulis desa di kediamannya juga tidak membuahkan hasil. Bahkan setelah berjanji akan bertemu, hingga berita ini diturunkan juru tulis desa tidak kunjung menemui para ahli waris dan terkesan menghindar.
Atas kejadian tersebut, para ahli waris menduga kuat telah terjadi pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Para ahli waris memastikan akan menempuh jalur hukum demi mendapatkan hak mereka, sementara CyberTNI.ID menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan pembayaran kepada ahli waris benar-benar diselesaikan.
Team












