Pelapor Dugaan KKN Dan Mark Up Pengadaan Barjas Rp 39 Miliar Di Perumdam TDA Tolak Kompromi

CyberTNI.id | Indramayu, 17 Februari 2026 —
Pelapor dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta mark up pengadaan barang dan jasa (barjas) senilai lebih dari Rp39 miliar di tubuh Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk kompromi.

Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), Oushj Dialambaqa atau yang akrab disapa Oo, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum dugaan korupsi tersebut hingga tuntas. Menurutnya, perkara pengadaan barjas itu bukan persoalan sepele karena menyangkut keuangan negara dan kepentingan publik.

“Kasus dugaan mark up pengadaan barjas ini sangat layak ditindaklanjuti. Kami meminta Kejaksaan Negeri Indramayu serius mengusut dugaan korupsi yang jelas merugikan keuangan negara,” tegas Oo, Minggu (15/2/2026).

Ia menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk penyelamatan uang rakyat yang dikelola oleh perusahaan milik daerah. Karena itu, tidak ada ruang kompromi dalam perkara yang mengandung unsur pidana.

“Urusan salah atau benar, terbukti atau tidak, biarlah diuji melalui proses hukum dan fakta persidangan. Kami siap menyerahkan dan membuka seluruh bukti pendukung jika diperlukan,” ujarnya Oo juga meminta aparat penegak hukum menjunjung tinggi asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, tidak ada alasan hukum bagi perkara dugaan mark up tersebut untuk dihentikan di tengah jalan karena berpotensi mencederai rasa keadilan publik serta wibawa hukum.

Ia membeberkan, berdasarkan data yang dimiliki PKSPD, terdapat empat nama penting yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dua di antaranya berasal dari internal Perumdam TDA, yakni JS selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama yang kini masih menjabat di jajaran direksi, serta MY. Sementara dua lainnya berasal dari pihak eksternal, yakni HB dan IDN, yang diduga merupakan kontraktor yang telah dikondisikan sebagai pemenang pengadaan barjas.

Senada, praktisi hukum Dr. Maulana Martono, S.H., M.H., menilai masuknya perkara ke tahap penyelidikan membawa konsekuensi hukum yang jelas dan tidak bisa diabaikan.
“Penyelidikan bertujuan memastikan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana. Karena itu, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak melanjutkan laporan masyarakat, apalagi menyangkut dugaan korupsi,” ujarnya.

Praktisi hukum asal Cikedung, Indramayu, tersebut mendesak agar penetapan tersangka segera dilakukan. Menurutnya, penundaan hanya akan memicu spekulasi publik mengenai independensi penegakan hukum.

Ia juga mendorong agar penyidik melakukan penahanan apabila unsur alat bukti telah terpenuhi, guna mencegah pengulangan perbuatan serta memberikan efek jera.
“Uang rakyat wajib diselamatkan. Kita dukung Kejaksaan Negeri Indramayu agar menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tegas Maulana.

Lebih lanjut, ia meminta agar kejaksaan segera mengumumkan perkembangan hasil penyelidikan kepada publik, menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, serta menetapkan dan mengumumkan tersangka secara terbuka jika alat bukti telah mencukupi. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi yang melilit BUMD tersebut telah dilaporkan ke berbagai lembaga penegak hukum, antara lain Kejaksaan Negeri Indramayu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, hingga melalui pengaduan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

Berdasarkan data yang dihimpun, pada Selasa, 9 Desember 2025 bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia PKSPD secara resmi melaporkan dugaan korupsi senilai Rp39.682.381.531 di Perumdam TDA Indramayu ke Kejaksaan Negeri Indramayu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 000.17.9.12.2025.PKSPD25 dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

Dugaan korupsi itu meliputi pengadaan bahan kimia, pompa, alat ukur, rangkaian sambungan, perpipaan, pipa HDPE, serta pipa GIP, yang diduga sarat praktik mark up dan pengondisian proyek. PKSPD juga menduga adanya penerimaan fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek, termasuk praktik jual beli paket pengadaan kepada rekanan tertentu.

Selain itu, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp2 miliar turut dilaporkan ke Kejati Jawa Barat oleh seorang purnawirawan TNI asal Indramayu, Efendi. Dugaan tersebut berkaitan dengan aliran dana dari Perumdam TDA ke sebuah perusahaan swasta yang dinilai tidak relevan dengan kerja sama penyediaan air curah.

Kasus ini memantik reaksi keras dari kelompok masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi yang secara bergantian melakukan aksi unjuk rasa ke kantor kejaksaan, DPRD, dan Perumdam TDA Indramayu. Mereka menuntut agar perkara dugaan korupsi tersebut diusut secara tuntas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran direksi Perumdam TDA Indramayu belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Direktur Teknik maupun Direktur Utama Perumdam TDA tidak mendapatkan respons.

 

Red_syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *