Berita  

Kejati Kaltim Selamatkan Rp214,28 Miliar dari Dugaan Korupsi Tambang di Kutai Kartanegara

CyberTNI.id |KAL-TIM-Kamis (26/3/2026) —
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menorehkan pencapaian besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Benua Etam.

Tim penyidik tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp214,28 miliar terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di sektor pertambangan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

​Kasus ini menyeret nama PT JMB Group dalam aktivitas pertambangan di lahan milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

​Tumpukan Uang Tunai dan Mata Uang Asing
​Selain uang tunai sebesar Rp214.283.871.000, penyidik juga mengamankan beragam mata uang asing dari berbagai negara. Mata uang yang disita meliputi Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Dolar Australia (AUD), hingga Euro (EUR).

​Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari penguatan pembuktian sekaligus upaya asset recovery.

​“Ini adalah langkah penyidik dalam mengamankan aset yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Gusti saat konferensi pers di Aula Kejati Kaltim.

​Mobil Mewah dan Koleksi Tas Branded Ikut Diamankan
​Tak hanya uang, penyidik juga memamerkan deretan aset bergaya hidup mewah yang diduga hasil dari praktik rasuah.

Beberapa barang bukti yang menyita perhatian publik antara lain, ​kendaraan mewah merek Lexus LX 570, Hyundai Ioniq 6 (2023), Mitsubishi Pajero Sport, dan Hyundai Creta. Lalu, puluhan tas bermerek internasional seperti Chanel, Louis Vuitton, Gucci, dan Hermes serta kalung emas, bros, dan berbagai jenis perhiasan mewah lainnya.

​Hingga saat ini, Kejati Kaltim telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka yang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Penyidikan ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026.

​(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *