CyberTNI.id|SURABAYA,Senin (27/4/2026) — Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil tindakan tegas terhadap oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak amanah.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengonfirmasi bahwa ratusan pendamping telah diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat, termasuk membohongi masyarakat dan menyelewengkan dana bantuan.
Poin Penting:
Sanksi Tegas: Sebanyak 49 pendamping resmi diberhentikan dari total hampir 500 orang yang sempat dijatuhi sanksi SP1 dan SP2 pada tahun lalu. Di tahun 2026 ini, proses pemecatan terus berlanjut.
Modus Pelanggaran: Pelanggaran mencakup manipulasi data penerima hingga pemotongan dana bansos yang seharusnya diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pesan Mensos: Gus Ipul menegaskan bahwa tugas pendamping adalah membantu warga “naik kelas”, bukan justru membebani mereka.
Ia memperingatkan bahwa melakukan pelanggaran terhadap hak orang miskin adalah “dosa dobel”. Kemensos kini juga mengajak masyarakat dan media untuk aktif melaporkan jika menemukan kejanggalan di lapangan guna memastikan bansos tepat sasaran dan bebas dari pungutan liar.
(Nang)












