CyberTNI.id | CIREBON, 29-04-2026, – Satuan Satnarkoba Polresta Cirebon kembali mengungkap Obat Keras (OK) di Rumah kosan Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, atas perintah Kapolresta Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., demi Kabupaten Cirebon bersih dari Narkoba, pasalnya Cirebon yang dikenal sebagai Kota Wali, dirinya menginginkan bersih dari oba-obatan
Saat dikonfirmasi CyberTNI.Id, Menurut Imara, dirinya menegaskan bahwa operasi itu merupakan bagian dari komitmen absolut Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya laten penyalahgunaan obat-obatan keras ilegal yang kian meresahkan dan marak di wilayah hukum Kabupaten Cirebon
Ditambahkannya, Imara bahwa disalah satu Rumah kosan tersebut diduga keras dijadikan titik distribusi Racun Farmasi Ilegal, dalam operasi yang dilakukan Anggota, “Kami, melakukan tepat pada pukul 14.25 WIB, menyasar ke sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Sumber, Jawa Barat
Dalam penangkapan tersangka R (32) sangat dramatis, sehingga Anggota tidak sedikitpun memberikan cela untuk melarikan diri, Tersangka sendiri dalam keseharian adalah sebagai buruh lepas dan kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah kedoknya terbongkar sebagai Pengedar Narkoba.
Dalam Penggeledahan yang dilakukan secara detail dan menyeluruh di lokasi kejadian perkara (TKP), Anggota Satnarkoba membuahkan hasil yang sangat signifikan bagi penyelamatan generasi muda. Petugas berhasil menyita amunisi penghancuran saraf berupa 426 butir Tramadol dan 55 butir pil Trihexyphenidyl yang disembunyikan di dalam kantong plastik hitam, untuk mengelabui Petugas
Ditambahkannya Kapolresta Kombes Pol Imara,”Penangkapan ini adalah pesan keras kepada siapa pun yang mencoba bermain api dengan mengedarkan OK ilegal di wilayah hukum Polresta Cirebon. Setiap butir pil yang kami sita adalah masa depan generasi muda yang berhasil kita selamatkan dari kehancuran saraf dan masa depan yang suram,” tuturnya.
Lebih lanjut menurut Imara, Selain ratusan butir OK ilegal, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp 48 ribu diduga hasil transaksi OK ilegal serta satu unit handphone yang diduga kuat menjadi alat komunikasi utama tersangka dalam menjalankan bisnis gelapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka T mendapatkan OK ilegal tersebut dari seorang pemasok besar berinisial A yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka juga dijerat Pasal 435 dan atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.MOCH MANSUR












