CyberTNI.id|BENGKULU,Rabu (29/4/2026) —Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, menahan mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), SR, diduga menerbitkan 19 Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kawasan hutan. Sebelumnya kejaksaan telah menahan lima tersangka lain karena dugaan penyalahgunaan wewenang menerbitkan SHM di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HTP), Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Penahanan terhadap SR menjadi perkembangan terbaru dalam pengungkapan kasus yang diduga melibatkan praktik penyalahgunaan kewenangan di sektor pertanahan tersebut. Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut penerbitan dokumen kepemilikan lahan di kawasan yang seharusnya dilindungi dan tidak diperuntukkan bagi kepemilikan pribadi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat, menjelaskan bahwa penetapan SR sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Ia menegaskan, proses penetapan tersebut telah melalui tahapan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti. Penetapan ini juga sudah melalui gelar perkara bersama pimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” ujar Haryandana dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, peran SR dalam kasus ini diduga berkaitan dengan penerbitan 19 SHM yang berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas. Kawasan tersebut memiliki fungsi khusus yang telah ditetapkan oleh negara, sehingga tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan, apalagi untuk kepentingan kepemilikan pribadi tanpa prosedur yang sah.
Penyidik menduga, penerbitan sertifikat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini kemudian berujung pada dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen pertanahan.
Sebelum SR ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan lebih dahulu menetapkan lima orang tersangka lain dalam perkara yang sama. Kelima tersangka tersebut terdiri dari berbagai pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan SHM di kawasan HTP Bukit Rabang.
Mereka adalah NMA selaku pemilik SHM, SB yang merupakan mantan Kepala Desa Keban Jati tahun 2018, serta tiga orang dari unsur BPN Bengkulu Selatan yang masing-masing berinisial Rh, Js, dan Ps. Dengan penambahan SR, total tersangka dalam perkara ini menjadi enam orang.
Haryandana menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam perkara ini. Namun secara umum, mereka diduga terlibat dalam proses yang menyebabkan terbitnya sertifikat hak milik di kawasan yang tidak seharusnya.
“Peran para tersangka masih terus kami dalami. Penyidik terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, jika memang ditemukan bukti tambahan,” katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SR langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Ia dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Manna guna memudahkan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Penahanan tersebut juga dilakukan sebagai langkah antisipatif agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Kejaksaan memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kawasan hutan produksi terbatas yang memiliki fungsi strategis, baik dari sisi lingkungan maupun tata kelola sumber daya alam. Penerbitan SHM di kawasan tersebut dinilai dapat berdampak serius, tidak hanya secara hukum, tetapi juga terhadap keberlanjutan lingkungan.
Kawasan HTP Bukit Rabang sendiri merupakan wilayah yang memiliki status tertentu dalam tata ruang kehutanan. Dalam aturan yang berlaku, pemanfaatan kawasan tersebut harus melalui mekanisme yang ketat dan tidak dapat serta-merta dialihkan menjadi kepemilikan pribadi.
Dugaan penerbitan sertifikat secara tidak sah ini memunculkan kekhawatiran terkait praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap proses administrasi pertanahan agar tidak disalahgunakan.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Penyidik akan terus mendalami fakta-fakta yang ada, termasuk kemungkinan adanya aliran dana atau keuntungan yang diperoleh dari penerbitan SHM tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, tergantung hasil pengembangan penyidikan. Kami akan bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh,” tambah Haryandana.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan di sektor pertanahan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap sistem dan mekanisme penerbitan sertifikat tanah. Dengan demikian, celah penyalahgunaan wewenang dapat diminimalkan.
Seiring berjalannya proses hukum, Kejaksaan memastikan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(Nang)












