Diduga Peras Kontraktor, Nama Kajari Medan Muncul dalam Sidang Tipikor Kupang

CyberTNI.id| MEDAN,Selasa (5/5/2026) — Nama Ridwan Sujana Angsar, yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, disebut-sebut dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ridwan diduga memeras Hironimus Sonbai atau Roni, seorang kontraktor yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi proyek renovasi sekolah.

Kala itu, Ridwan masih menjabat sebagai Kejari Kupang, NTT.

 

Tanggapan Kejati Sumut

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Rizaldi, pun merespons terkait dugaan pemerasan tersebut.

Dikatakannya, kasus tersebut masuk dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kami masih menunggu hasil dari klarifikasi Kejati NTT,” kata Rizaldi kepada insan pers melalui saluran telepon, Kamis (30/4/2026).

Sejauh ini pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait dugaan-dugaan tersebut.

“Kita juga harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan azas praduga tak bersalah,” ungkapnya.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan tersebut berawal dari kuasa hukum Hironimus, Fransisco Bernando Bessi saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang

 

Setoran uang

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, didampingi dua hakim anggota, Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang diadili yakni Hironimus Sonbai atau Roni, Didik, dan Hendro Ndolu.

Fransisco menyebutkan, mulannya kliennya telah menyetorkan uang kepada Ridwan dengan total mencapai Rp 140 juta pada 2022 secara bertahap.

Setelah itu, Ridwan kembali meminta uang sebesar Rp50 juta kepada terdakwa Didik dalam pertemuan di GOR Oepoi, Kupang.

“Ridwan menyampaikan bahwa ia tidak mau tahu, dan meminta agar uang Rp 50 juta harus disiapkan keesokan harinya untuk keperluan di Jakarta,” kata Fransisco.

Karena Didik tidak memiliki uang, Roni disebut menanggung pembayaran tersebut dan menyerahkannya di gerbang Kejaksaan Tinggi NTT melalui sopir pribadi Ridwan.

 

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *