Gugat TVOne soal PHK Sepihak, Eks Asisten Produser Tolak Skema Pesangon Dicicil

CyberTNI.id| JAKARTA,Selasa (5/5/2026) — Gina Yolanda, seorang asisten produser yang bekerja sekitar 20 tahun di TVOne–unit usaha di bawah PT Lativi Mediakarya. Pada Agustus 2025, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap dirinya, yang disebut sebagai bagian dari gelombang PHK di lingkungan grup media Bakrie.

Perselisihan hubungan industrial muncul ketika perusahaan membayarkan kewajiban pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya secara sepihak melalui skema cicilan bulanan. Skema tersebut ditolak oleh Gina selaku penggugat lantaran dinilai merugikan pekerja dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sidang perdana perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara Gina selaku penggugat dan PT Lativi Mediakarya sebagai tergugat resmi digelar di Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Januari 2026.

Sidang perdana tersebut mengagendakan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara dari para pihak. Dalam persidangan ini, pihak penggugat telah menyerahkan seluruh dokumen perkara secara lengkap kepada majelis hakim.

Sementara pihak tergugat belum melengkapi berkas yang diminta majelis. Hakim kemudian menunda pemeriksaan dan memerintahkan tergugat untuk melengkapi seluruh dokumen pada sidang lanjutan yang akan dijadwalkan kemudian.

Perkara ini tercatat dengan nomor 385/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst dan diklasifikasikan sebagai perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak. Hingga saat ini, majelis hakim belum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

“Saya menilai PHK yang dilakukan TVOne bertentangan dengan hukum karena dilakukan tanpa kesepakatan, disertai penundaan pembayaran gaji terakhir serta tidak dipenuhinya hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan,” ujar Gina pada Insan Pers

Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tergugat bertanggung jawab penuh atas hubungan kerja yang telah berlangsung. Penggugat juga meminta agar tindakan PHK sepihak serta penundaan pembayaran gaji dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Gina meminta agar hubungan kerja dinyatakan putus sejak putusan diucapkan dan perusahaan dihukum untuk membayarkan seluruh hak normatif secara tunai, bukan dengan mekanisme cicilan.

Saat ini perkara masih di tahap awal persidangan dan menunggu agenda lanjutan setelah tergugat melengkapi seluruh dokumen yang diperintahkan majelis hakim.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *