CyberTNI.id|JAKARTA,Kamis (7/5/2026) — KPK baru saja memaparkan daftar cara nyata uang negara dijarah oleh oknum pejabat daerah. Praktik ini bukan sekadar teori, melainkan kasus nyata yang sering ditangani.
Daftar Modus Operandi:
Modus 1: Suap Pengadaan Barang & Jasa
Kontraktor menyuap mulai dari tahap perencanaan, melibatkan kepala daerah hingga Unit Layanan Pengadaan (ULP). Pemenang tender sudah diatur sebelum lelang dimulai.
Modus 2: Dana Pokir & Aspirasi DPRD
Anggota DPRD menitipkan proyek kepada kontraktor pilihan mereka sendiri agar tetap mendapatkan keuntungan pribadi.
Modus 3: Jual Beli Jabatan
Adanya “tarif” tertentu untuk mengisi posisi kepala bidang atau kepala dinas. Harus bayar dulu sebelum dilantik.
Modus 4: Pemotongan Dana Hibah & Bansos
Uang yang seharusnya diterima warga dipotong di tengah jalan oleh oknum yang mengurus penyalurannya.
Modus 5: SPJ & Perjalanan Dinas Fiktif
Laporan perjalanan dinas dibuat dan anggaran dikuras, padahal oknum tersebut tidak pergi ke mana-mana.
Modus 6: Gratifikasi Wisata & Umrah
Pejabat difasilitasi liburan atau umrah gratis oleh pihak yang berkepentingan sebagai bentuk suap terselubung.
Modus 7: Mark Up Anggaran Operasional
Harga pengadaan barang atau jasa digelembungkan secara sengaja, lalu selisihnya masuk ke kantong pribadi.
Modus 8: Dana Desa Tidak Akuntabel
Dana dicairkan namun tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya di lapangan.
Modus 9: Penyalahgunaan Aset Daerah
Aset milik negara (seperti kendaraan atau bangunan) digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Modus 10: Pungutan Liar Perizinan
Praktik “pelicin” agar izin yang mandek segera diproses, mengubah birokrasi menjadi loket pembayaran ilegal.
Catatan: Semua modus ini biasanya dilakukan secara terencana, melibatkan lebih dari satu orang, dan seringkali sudah berlangsung bertahun-tahun sebelum akhirnya terungkap. KPK terus mensosialisasikan hal ini karena praktik tersebut masih marak terjadi di lapangan.
(Nang)












