crossorigin="anonymous">

Kejagung Terbitkan SE, Perhitungan Kerugian Negara Tak Hanya Wewenang BPK

CyberTNI.id|JAKARTA,Selasa (12/5/2026) — Kejaksaan Agung menerbitkan surat edaran (SE) terkait lembaga yang dapat melakukan perhitungan kerugian negara sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam SE itu, Kejagung menyebut perhitungan kerugian negara dapat dilakukan lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Surat Edaran bernomor B-1391/F/Fjp 04/2026 itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah atas nama Jaksa Agung dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. SE itu dibuat untuk menyikapi pertimbangan Putusan MK Nomor 28/PUU XXIV/2026 yang di dalamnya menyatakan ‘lembaga negara audit keuangan’ dalam pasal 603 KUHP ialah BPK.

Dalam SE itu, Kejagung menilai pertimbangan MK bukan berarti BPK adalah satu-satunya lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian negara. Kejagung mengungkit putusan MK itu sebenarnya tidak mengabulkan permohonan para pemohon. Kejagung menilainya bukan merupakan putusan yang mempunyai hukum mengikat.

Kejagung lalu mengungkit putusan MK lain serta isi UU Tipikor yang menurutnya mengatur perhitungan kerugian negara dapat dilakukan juga oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal atau badan yang memiliki fungsi pengawasan di instansi pemerintah, akuntan publik tersertifikasi serta berkoordinasi dengan ahli untuk membuktikan kerugian negara di luar temuan BPKP dan BPK.

“Selama tidak diatur dalam hukum positif sebagai norma yang berlaku mengikat, audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian isi salah satu poin SE itu.

Sebelumnya, MK menyebut BPK merupakan lembaga negara audit keuangan yang dimaksud dalam pasal 603 KUHP. Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *