CyberTNI.id | CIREBON, 21/06/2026 — Menyangkut Tanah Aset Desa Sampiran Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon Jawa Barat, kembali disorot warga masyarakat nampaknya oknum Kuwu (Kepala Desa) diduga kuat menjual Aset Desa ke pihak ketiga Pengembang yang diperuntukan untuk pembangunan Jalan Perumahan (Komersial), diperkirakan aset tersebut hingga ratusan meter lebih, namun diduga kuat tidak adanya tukar guling yang dilakukan pihak Desa Sampiran
Dari hasil investigasi CyberTNI.Id dilapangan, selain aset ada juga Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang sebelumnya di bangun pihak Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun 2018 silam yang anggaranya mencapai Rp-150 jutaan, kini lenyap, bangunan tersebut diperuntukan untuk Gudang Makanan Ternak disinyalir dikontrak pihak ketiga
Sampai berita ini diturunkan pihak desa diduga kuat oknum kuwu sudah menerima uang pembayaran pembebasan aset desa untuk jalan perumahan sebesar Rp-270 hingga Rp-300 juta, dan diduga keras lenyap digondol Oknum Kepala Desa Sampiran dan di bagi ke perangkat Desa, serta sewa tempat dari pakan ternak dan sewa kios lainnya, menurut informasi kuat dari beberapa Masyarakat, kepada CyberTNI.Id
Sementara CyberTNI.Id Konfirmasikan hal tersebut terhadap Camat Talun Agus Alamsyah, S.Sos yang akrab disapa Bos Tanah saat dikonfirmasi engan memberikan pernyataan apapun namun dengan nada keras itu sebelum saya menjabat Camat di talun, saya akan cari tau kebenaran aset tersebut, kalau masalah temuan dari awak media dirinya akan konfirmasikan kebenaran aset Desa tersebut kepada Kepala Desa (Kuwu) Sujito, tandas Camat bermuka sinis.

Ditempat terpisah, beberapa tokoh masyarakat yang engan menyebutkan jati dirinya saat dikonfirmasi, CyberTNI.Id, mengatakan dengan gamblang, kalau tanah aset desa itu harus dipertanggung Jawabkan karena aset negara dan bilamana aset Desa diperjualbelikan maka, “Kami, sebagai warga Masyarakat akan mempertanyakan kepada oknum Kepala Desa, tidak seenaknya menjual belikan aset Negara tersebut dan hasil penjualannya dikenakan, apakah masuk kas desa atau di tilep oknum
Kami, masyarakat desa sampiran bilamana aset desa diperjualbelikan, dan hasil penjualannya tidak masuk kas desa, maka kami dan masyarakat akan mendatangi kantor inspektorat untuk mengaudit desa, serta akan melaporkan ke Kejaksaan karena aset desa itu tidak semena-mena diperjualbelikan, ungkapnya.
Sedangkan untuk pengelolaan aset desa sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 100 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa tertanggal Perundangan 29 Desember 2016, BAB ll bagian ke satu Pasal 3. Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan berdasarkan Azas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
(MOCH MANSUR)












