CyberTNI.id | BANYUMAS — Polresta Banyumas mengungkap jaringan penggelapan kendaraan bermotor yang menelan kerugian korban hingga sekitar Rp200 juta. Dua pelaku kini ditahan, sementara seorang lagi masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Perkara terungkap setelah NS (50), pemilik mobil Mitsubishi Pajero tahun 2011, pulang dari Papua dan mendapati kendaraannya hilang dari rumah.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menjelaskan, modus yang dipakai pelaku berawal dari penguasaan dokumen kendaraan tanpa izin, lalu penggadaian dan pada akhirnya penjualan ke pihak lain.
“Aksi ini dilakukan bersama-sama. Mereka menguasai BPKB korban, menggadaikannya, lalu mengambil unit tanpa sepengetahuan pemilik sebelum diserahkan pada perantara,” ujar Kapolresta.
Jejak kasus mengarah ke beberapa lokasi di Kabupaten Banyumas sejak Maret 2025, termasuk Desa Datar (Kec. Sumbang), Perumahan Shapire Village Baturraden, dan salah satu kantor pembiayaan di Purwokerto. Dua pelaku yang ditangkap — DA (39) dan DH (43) — merupakan warga Kecamatan Sumbang; DA disebut-sebut berstatus adik ipar korban.
Polisi menemukan bukti transaksi gadai senilai Rp20 juta yang diterima tersangka dari perantara. Namun kendaraan justru berpindah tangan beberapa kali: ada pembeli yang mengaku membeli Pajero itu seharga Rp145 juta sebelum mobil kembali dijual ke pihak lain. Korban baru mengetahui skema ini setelah mendesak keterangan dari para tersangka, yang semula berdalih mobil sedang di bengkel.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan melalui dua mediasi pada Desember 2025 dan Januari 2026. Dalam pertemuan itu, para tersangka menyatakan sanggup mengembalikan mobil dan dokumen. Janji itu tidak ditepati.

Barang bukti yang diamankan mencakup unit mobil Mitsubishi Pajero (2011), dokumen BPKB dan STNK, kuitansi, serta surat pernyataan bermaterai. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan dan memburu pelaku yang masih buron, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Para tersangka dijerat Pasal 486 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Kombes Petrus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga dokumen penting dan berhati-hati saat mempercayakan aset kepada orang lain. “Kelengahan kecil bisa berbuah kerugian besar,” tandasnya.
Informasi lanjutan akan kami sampaikan seiring perkembangan penyidikan.
Imam












