CyberTNI.id | Situbondo – 27 Juni 2026 – Dalam rangka mendukung penyelesaian sengketa yang lebih damai, cepat, dan berbiaya ringan, masyarakat kini semakin diberikan ruang untuk memanfaatkan mekanisme Mediator Non Hakim sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara.
Apa itu Mediator Non Hakim?
Mediator Non Hakim adalah pihak yang telah memenuhi persyaratan serta memperoleh penetapan atau pengakuan sesuai ketentuan yang berlaku untuk membantu para pihak menyelesaikan sengketa melalui proses mediasi, tanpa mengambil alih kewenangan hakim dalam memutus perkara. Dalam perannya, mediator bertindak netral untuk memfasilitasi para pihak mencapai kesepakatan secara sukarela.
Salah satu hasil penting dari proses mediasi adalah lahirnya Akta Perdamaian (Acta van Dading).
Apa itu Acta van Dading?
Acta van Dading atau Akta Perdamaian merupakan kesepakatan damai yang dibuat oleh para pihak dan kemudian dikuatkan oleh pengadilan sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan adanya kesepakatan tersebut, para pihak diharapkan tidak lagi melanjutkan sengketa yang sama serta dapat menjaga hubungan baik tanpa konflik berkepanjangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, RASYIDI, C.PM, C.LOP, C.MDF, C.PFW, C.JKJ (Didik Castielo) telah resmi terdaftar dan diterima sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Situbondo berdasarkan:
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
NOMOR : 587/KPN.W14-U18/SK.HK2.4/IV/2026
Penunjukan ini menjadi langkah nyata dalam memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian perkara yang lebih sederhana, efektif, dan mengedepankan perdamaian.
Didik menyampaikan rasa syukur sekaligus harapan agar masyarakat, khususnya di Kabupaten Situbondo, dapat memanfaatkan keberadaan Mediator Non Hakim sebagai alternatif penyelesaian sengketa sebelum menempuh jalur litigasi atau persidangan penuh.
Menurutnya, berbagai persoalan yang masih memungkinkan diselesaikan secara musyawarah dapat ditempuh melalui mediasi, sehingga proses menjadi lebih efisien, biaya lebih ringan, dan hubungan antarpihak tetap terjaga.
Beberapa contoh persoalan yang pada kondisi tertentu dapat diselesaikan melalui pendekatan mediasi antara lain perkara keperdataan, hubungan kerja sama, permasalahan keluarga, sengketa ekonomi, sengketa usaha, termasuk perkara perceraian yang memang melalui mekanisme mediasi sesuai ketentuan yang berlaku di pengadilan.
Sebagai anggota Mediatore FERADI WPI Nomor: 03.091/C.MDF/2025, Didik berharap budaya penyelesaian sengketa melalui dialog dan perdamaian semakin berkembang di tengah masyarakat.
“Jika masih dapat diselesaikan dengan jalan damai dan mediasi, mengapa harus memilih jalan yang panjang dan berpotensi menimbulkan permusuhan. Mediasi hadir untuk mencari titik temu dan mewujudkan keadilan bagi kedua belah pihak,” tutupnya.
(Tim Media FERADI WPI)












