CyberTNI.id | PURBALINGGA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga menangkap seorang pelaku pencurian di Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Pelaku berinisial ESH (34), perempuan penyandang tunawicara, merupakan warga Dusun Karangbawang, Desa Kawunganten, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.
Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum, mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 09.23 WIB. Korban meninggalkan rumah untuk mengantarkan anak ke sekolah setelah mengunci pintu dan menggantung kunci seperti biasa.
Saat kembali menjemput anak, korban mendapati kunci gantung tetap menempel di pintu dan salah satu kamar dalam keadaan berantakan.
“Dari pemeriksaan diketahui sejumlah perhiasan, termasuk emas Antam yang disimpan di rumah, telah hilang,” kata AKBP Anita dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.
Kerugian yang dialami korban meliputi: satu emas Antam 3 gram, satu emas Antam 2 gram, dua emas Antam 0,5 gram, satu gelang emas seberat 3,170 gram, dan empat buah mini gold. Total nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp26 juta.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi antara lain lima lembar salinan nota pembelian logam mulia dan satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV.
Dari tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, satu kunci sepeda motor, serta uang hasil penjualan emas sebesar Rp6.375.000.
“Dari keterangan tersangka, emas yang dicuri semula dijual seharga Rp10 juta. Sebagian uang tersebut telah dipakai, sehingga sisa yang ditemukan Rp6.375.000,” ujar AKBP Anita.
Kasat Reskrim AKP Siswanto menambahkan pengungkapan ini merupakan kelanjutan penyelidikan terhadap rangkaian kasus pencurian.
Penyidikan mengungkap tersangka diduga melakukan aksi serupa di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purbalingga, dengan total tiga TKP pelaku melakukan tindak pidana sejenis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Arden73












