CyberTNI.id | BANYUMAS – Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Seorang pria lanjut usia berinisial NT (75), warga Kecamatan Cilongok, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana tersebut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat (31/7/2026). Kasus tersebut bermula dari dugaan peristiwa yang terjadi pada 16 Juni 2026 di sebuah rumah kosong di Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok. Korban merupakan seorang anak perempuan berinisial TAS (14).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengajak korban masuk ke sebuah rumah kosong. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah kejadian, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban dengan mengatakan untuk uang saku sekolah. Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali,” terang Kapolresta.
Dalam proses penyidikan, Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Peran keluarga, lingkungan, sekolah dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual. Jangan ragu melapor kepada kepolisian agar setiap kasus dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum,” tegas Kapolresta.
Saat ini penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas masih melanjutkan proses penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan pemberkasan perkara hingga tahap pelimpahan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Imam R.












