Pelajar 14 Tahun Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Tahan Seorang Pria

CyberTNI.id | BANYUMAS — Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polresta Banyumas mengungkap dugaan penganiayaan terhadap seorang anak yang berujung pada kematian. Polisi telah menetapkan RM alias U (25), warga Kecamatan Purwokerto Timur, sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan.

Kejadian berlangsung di Jalan Gerilya Timur, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (5/9/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, SHAP, diketahui berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar asal Kecamatan Kembaran, Banyumas.

Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan tentang dugaan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kronologi sementara menyebutkan bahwa pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB korban meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor Honda Fit X warna hitam.
Sekitar pukul 01.00 WIB Sabtu, korban sempat kembali dan berpamitan kepada orang tuanya untuk keluar lagi. Pada sekitar pukul 02.00 WIB, orang tua melihat korban masih berada di depan rumah sambil memainkan telepon genggam, lalu tidur tanpa mengetahui dengan siapa korban pergi selanjutnya.

Pagi harinya, sekitar pukul 05.00 WIB, tetangga (saksi SW) membangunkan orang tua korban dan menemukan SHAP tergeletak di tanah depan rumah. Kondisi korban kemudian memburuk; sekitar pukul 09.30 WIB korban tidak sadarkan diri.
Keluarga melihat sejumlah luka di tubuh korban, antara lain lebam pada lengan dan tengkuk serta luka di kepala. Korban dibawa ke Rumah Sakit Sinar Kasih untuk mendapatkan pertolongan, tetapi setelah pemeriksaan medis dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya dimakamkan oleh keluarga.

Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka diduga memukul korban menggunakan sebuah balok kayu sepanjang sekitar 1,5 meter saat korban melintas di lokasi kejadian. Petugas mengamankan satu bilah balok kayu yang diduga terkait peristiwa, pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta dokumentasi luka pada tubuh korban.

“Penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lain untuk mengungkap perkara ini secara utuh,” ujar Kapolresta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana hingga lima belas tahun penjara.

*(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)*

Imam R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *