Polda Jateng Periksa Personel Sebelum Pengamanan Aksi di Tugu Muda: Pastikan Tanpa Senjata dan Benda Berbahaya

CyberTNI.id | Semarang — Menjelang pelaksanaan pelayanan penyampaian pendapat di kawasan Tugu Muda, seluruh personel yang akan bertugas menjalani pemeriksaan oleh Provost Bidang Propam Polda Jawa Tengah pada Rabu (26/8) siang. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengawasan internal untuk memastikan kesiapan anggota di lapangan.

Pengecekan difokuskan pada kelengkapan dan kesiapan personel, termasuk memastikan tidak ada anggota yang membawa senjata api maupun benda atau bahan berbahaya lain yang tidak diperkenankan dalam pelaksanaan tugas pelayanan penyampaian pendapat. Langkah ini diambil agar pelaksanaan tugas tetap sesuai arahan pimpinan dan ketentuan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, mengatakan pengecekan oleh Provost merupakan upaya memastikan pelayanan kepada masyarakat berlangsung profesional dan sesuai prosedur. “Pengecekan ini bagian dari pengawasan internal untuk memastikan personel yang melaksanakan pelayanan penyampaian pendapat benar-benar siap dan bertindak sesuai ketentuan. Termasuk memastikan tidak membawa senjata api maupun benda berbahaya lainnya,” ujarnya.

Selain aspek fisik, pihak Propam juga menekankan pentingnya pendekatan humanis. Personel diingatkan menjaga sikap, perilaku, dan cara berkomunikasi saat berinteraksi dengan peserta penyampaian pendapat maupun masyarakat sekitar. Menurut Yuliyanto, Polda Jateng ingin anggota hadir dengan sikap tenang, santun, dan profesional; prioritas utamanya adalah komunikasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Pengawasan internal akan terus dilakukan sepanjang rangkaian kegiatan berlangsung untuk memastikan seluruh anggota tetap berada dalam koridor tugas. “Kami berharap kegiatan penyampaian pendapat dapat berlangsung tertib, damai, dan aspirasi masyarakat tersampaikan dengan baik,” kata Yuliyanto.

Pantauan akhir menunjukkan bahwa dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan personel yang membawa senjata api atau benda berbahaya lain yang dilarang saat pelaksanaan pelayanan penyampaian pendapat.

 

 

Imam R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *