CyberTNI.id | Semarang — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil dua perkara yang telah memperoleh penetapan pemusnahan dari kejaksaan.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Dr. Wahidin, Tanah Putih, Kota Semarang, Rabu (26/8/2026), dengan total 58 paket/bungkus berbobot 17,38 gram.
Kombes Pol. Yos Guntur, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti telah melewati pemeriksaan dan pengujian laboratorium forensik (Bidlabfor) sebelum mendapat penetapan untuk dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan pihak-pihak terkait agar prosesnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari perkara pertama dengan tersangka berinisial AM, barang bukti yang dimusnahkan berupa 23 bungkus serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 10,7 gram. Barang tersebut terdiri atas dua bungkus plastik kecil, tiga bungkus plastik klip yang dilakban warna oranye, dan 18 bungkus plastik klip kecil berlakban warna biru.
Sementara dari perkara kedua dengan tersangka inisial MM, dimusnahkan 35 paket sabu dengan berat total 6,6 gram.
Pemusnahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah melalui proses pengujian, sabu dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur deterjen. Larutan tersebut kemudian dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan. Seluruh tahapan dicatat dan dituangkan dalam berita acara.
Hadir dalam kegiatan itu antara lain Kasubid Narkobafor Bidlabfor Polda Jateng AKBP Roostiawan, S.T. beserta staf; Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Tengah Brigita dan Widya; Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Andis Arfan Tofani, S.H., M.H.; Kasubdit 2 AKBP Mega Laksana Putra; kuasa hukum tersangka Adv.
Imam Widayat; serta kedua tersangka, AM dan MM.
Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara dan tidak berarti proses hukum terhadap tersangka telah selesai.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari penanganan barang bukti narkoba. Sementara itu, perkara terhadap para tersangka masih dalam proses, dan penyidik akan melanjutkan tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, menambahkan bahwa keterbukaan dalam penanganan barang bukti penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Menurutnya, masyarakat perlu melihat ada prosedur yang jelas, mulai pemeriksaan, penetapan, hingga pemusnahan, yang semuanya melibatkan pihak terkait.
Perkara terhadap AM dan MM tetap berlanjut dan penyidik akan melengkapi berkas serta menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Imam R












