CyberTNI.id | DEMAK — Tiga bulan bukan waktu yang singkat. Terlebih ketika sebuah laporan menyangkut dugaan pelecehan atau perbuatan asusila di lingkungan kerja yang berpotensi berdampak terhadap rasa aman, martabat, serta hubungan kerja para pihak.
Namun, dugaan laporan terkait persoalan asusila yang disebut melibatkan pihak ketiga perusahaan berinisial AR dengan seorang perempuan yang telah bersuami berinisial TC, di salah satu perusahaan garmen di wilayah Kalikondang, Kabupaten Demak, disebut hingga kini belum memperoleh kejelasan penyelesaian.
Laporan tersebut dikabarkan telah disampaikan kepada pihak internal perusahaan, termasuk bagian yang berkaitan dengan General Affair (GA)sebagai peangku kebijakan kerjasama dengan pihak ke tiga. Tetapi, setelah kurang lebih tiga bulan berlalu, muncul pertanyaan: sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti dan apa langkah perusahaan untuk memastikan lingkungan kerja tetap aman?
Tiga Bulan, Mengapa Belum Ada Kejelasan?
Dalam perkara yang menyangkut dugaan pelecehan seksual, perusahaan tidak semestinya memandang persoalan tersebut sekadar sebagai konflik pribadi antarkaryawan atau persoalan rumah tangga.apabila peristiwa tersebut berkaitan dengan lingkungan kerja, perusahaan memiliki kepentingan untuk melakukan penanganan internal secara serius, menjaga kerahasiaan pihak yang melapor, mencegah intimidasi maupun pembalasan, serta memastikan tidak terjadi keberulangan.
“UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)” menempatkan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagai persoalan serius. Selain itu, regulasi ketenagakerjaan dan kebijakan perusahaan mengenai pencegahan kekerasan serta pelecehan di tempat kerja menjadi dasar penting bagi perusahaan untuk memiliki mekanisme pengaduan dan penanganan yang layak.
Artinya, persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak. Persoalan awal yang juga patut dipertanyakan adalah:
Apakah laporan sudah diterima? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan? Apakah para pihak telah dimintai keterangan? Apakah bukti telah diamankan? Dan apakah pelapor telah memperoleh informasi mengenai tindak lanjut laporan tersebut?
Jika memang laporan sudah masuk tetapi selama tiga bulan tidak ada penjelasan yang memadai, publik tentu berhak mempertanyakan mekanisme penanganan internal perusahaan.
Bukan Sekadar Persoalan Moral
Persoalan menjadi semakin serius apabila dugaan tersebut benar-benar terjadi di lingkungan kerja dan melibatkan pihak yang mempunyai hubungan dengan aktivitas perusahaan.
Sebab, ketika perusahaan mengetahui adanya dugaan pelanggaran tetapi kemudian tidak melakukan pemeriksaan yang layak, persoalan dapat berkembang menjadi risiko hukum, ketenagakerjaan, reputasi, dan tata kelola perusahaan (corporate governance).
Namun perlu ditegaskan, diam atau lambatnya perusahaan menangani laporan tidak otomatis berarti perusahaan melakukan tindak pidana atau sengaja menutup-nutupi perkara.Hal tersebut baru dapat dinilai setelah terdapat bukti mengenai apa yang diketahui perusahaan, kapan laporan diterima, tindakan apa yang telah dilakukan, serta apakah terdapat unsur kesengajaan.
Bagaimana Jika Ada Upaya Menutup-nutupi?
Dari perspektif hukum pidana, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana.
“Keluar-Masuk Barang non dokumen Ikut Disorot”
Yang lebih menarik, persoalan dugaan asusila tersebut disebut berpotensi melebar ke persoalan lain apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam aktivitas perusahaan.
Di antaranya muncul informasi mengenai dugaan keluar-masuk barang tanpa dokumen yang disebut terjadi hampir setiap hari.
Jika benar terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar masalah internal perusahaan.
Pemalsuan dokumen, manipulasi pencatatan, atau pengeluaran barang tanpa dokumen dapat memiliki konsekuensi hukum tersendiri, tergantung bentuk dokumen, tujuan penggunaannya, nilai kerugian, siapa yang mengetahui, siapa yang memerintahkan, serta ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh.
Perspektif Hukum Pidana Korporasi
Dalam perspektif hukum pidana korporasi, KUHP Nasional membawa pesan penting: korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tindak pidana dilakukan dalam kondisi yang memenuhi persyaratan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam KUHP nasional pasal 44 sd 51 tentang tindak pidana korporasi.
Artinya, pengurus dan manajemen perusahaan memiliki tanggung jawab tata kelola untuk memastikan perusahaan tidak menjadi tempat berkembangnya praktik pelanggaran hukum.
Namun demikian, penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi tetap membutuhkan pembuktian unsur tindak pidana dan keterkaitan korporasi dengan tindak pidana tersebut.
Dengan demikian, tidak tepat jika hanya karena sebuah perusahaan memiliki persoalan internal kemudian langsung disebut sebagai “korporasi melakukan tindak pidana”.
Sebaliknya, juga tidak tepat apabila perusahaan menganggap seluruh persoalan sebagai urusan pribadi karyawan apabila ternyata terdapat hubungan langsung dengan lingkungan kerja, kebijakan perusahaan, aktivitas bisnis, atau adanya dugaan pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Dari perspektif legal corporate, perusahaan idealnya memiliki sistem compliance, mekanisme pengaduan, investigasi internal, dokumentasi, perlindungan terhadap pelapor, serta prosedur eskalasi ketika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Laporan yang masuk seharusnya tidak berhenti di meja atau GA.
Setiap laporan serius harus memiliki jejak administrasi: kapan diterima, siapa yang menerima, bagaimana dilakukan verifikasi awal, siapa yang memeriksa, apa hasil pemeriksaan, dan bagaimana keputusan atau tindak lanjutnya.
Jika perusahaan justru membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa dokumentasi dan tanpa kejelasan, risiko hukumnya dapat semakin besar.
Bukan hanya risiko terhadap individu yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga risiko bagi manajemen dan perusahaan apabila kemudian muncul bukti adanya pembiaran, konflik kepentingan, manipulasi dokumen, atau upaya menghambat proses pemeriksaan.
Pertanyaan Besarnya: Lupa atau Sengaja?
-agung widja












