CyberTNI.id | Jawa Tengah — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap tiga perkara narkotika dan psikotropika di wilayah Kota Semarang dalam satu rangkaian kegiatan pada Kamis, 10 September 2026.
Dari tiga pengungkapan itu, petugas meringkus tiga orang diduga pengedar serta menyita 300 butir alprazolam dan empat paket sabu dengan berat bruto 1,68 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombespol Yos Guntur, menjelaskan kronologi pengungkapan sebagai berikut.
Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman JN (31) di Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan.
Berbekal informasi tentang peredaran psikotropika jenis alprazolam tanpa izin, tim penyidik melakukan penggeledahan dan menemukan 300 butir alprazolam yang disimpan di dalam lemari. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler dan sebuah kotak plastik bening. Dari pemeriksaan awal, JN mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial G yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). JN diduga menjual kembali obat itu untuk memperoleh keuntungan tanpa memiliki izin edar.
Pengungkapan kedua berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB di Karangroto, Kecamatan Genuk. Petugas menangkap YAS (29) setelah menerima informasi dugaan peredaran sabu di kawasan tersebut.
Dari penggeledahan rumah YAS disita tiga paket sabu dengan berat bruto 1,28 gram. YAS berikut barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Jateng untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Pengungkapan ketiga terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah tempat kos di kawasan Sendangguwo, Kelurahan Kedungmundu.
Polisi mengamankan INK (24) dan menemukan satu paket sabu bermassa bruto 0,40 gram, satu timbangan, serta plastik klip. Dari pemeriksaan, INK mengaku memperoleh barang dari seseorang berinisial S (DPO).

Tersangka mengungkapkan bahwa pada suatu kesempatan pernah menerima pasokan sabu seberat 10 gram yang akan diedarkan menggunakan modus “alamat”: paket narkotika ditempatkan di sejumlah titik yang telah ditentukan, lalu diambil oleh penerima tanpa pertemuan langsung. INK menerangkan pernah menempatkan barang pada 36 titik dan menerima imbalan sebesar Rp 1.000.000 setelah tugas selesai.
Menurut pengakuannya, pasokan datang sebanyak empat kali dari S.
Dari ketiga perkara tersebut, penyidik masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri sumber barang, pihak yang mengendalikan distribusi, dan kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
Kombespol Yos Guntur menegaskan bahwa pola peredaran narkotika dan psikotropika kini semakin beragam. “Kami tidak hanya melihat jumlah barang bukti atau tersangka yang diamankan.
Setiap perkara dikembangkan untuk mengetahui asal barang dan siapa yang menggerakkan peredarannya, termasuk modus alamat yang memungkinkan pelaku tidak bertemu langsung dengan penerima,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombespol Yuliyanto, menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat penting. Ia mengimbau warga untuk melaporkan hal mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada kepolisian.
“Peredaran narkoba sering berjalan rapi dan tidak selalu terlihat. Informasi dari masyarakat membantu kami menindaklanjuti dan mengungkap jaringan,” kata Yuliyanto.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng terus mendalami keterangan para tersangka dan mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung.
Imam R












