CyberTNI.id|NGANJUK,Sabtu (12/9/2026) —Proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Nganjuk yang bernilai miliaran rupiah kini memasuki babak hukum baru.
Setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan ahli, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Mereka adalah PB, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk periode Juni hingga Oktober 2024, HS selaku Direktur Utama PT W, serta SP selaku Direktur Utama PT GK periode 2023-2025.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose perkembangan penyidikan dan setelah penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (11/9/2026) dan disampaikan Kejari Nganjuk kepada wartawan
Kasi Pidana Khusus Kejari Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan atau pengaduan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui proses penyidikan.
“Berdasarkan hasil ekspos perkembangan penyidikan dan terpenuhinya minimal dua alat bukti, secara resmi melaksanakan penetapan tersangka terhadap PB selaku ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang menjabat sebagai Plt Kepala Bappeda periode Juni hingga Oktober 2024,” ujar Rizky didampingi Kasi Intel Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya.
Perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan Review FS Bendungan Margopatut pada Bappeda Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan itu memiliki pagu anggaran sekitar Rp4 miliar. Pelaksanaannya dilakukan oleh PT W KSO dengan PT GK berdasarkan kontrak senilai Rp3.589.906.500.
Namun, nilai pekerjaan yang mencapai miliaran rupiah itu justru menjadi pintu masuk penyidik untuk mengurai dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek tersebut.
Menurut Kejari Nganjuk, dugaan penyimpangan tidak hanya ditemukan pada tahap pelaksanaan pekerjaan. Penyidik menduga persoalan telah muncul sejak tahapan penganggaran, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan.
“Pekerjaan Review FS Bendungan Margopatut dengan pagu anggaran Rp4 miliar yang dilaksanakan oleh PT W KSO dengan PT GK berdasarkan kontrak senilai Rp3.589.906.500, hasil penyidikan menemukan dugaan penyimpangan sejak mulai tahap penganggaran, tahap persiapan pengadaan hingga pada saat pelaksanaan pekerjaan,” kata Rizky.
Untuk membongkar rangkaian perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 60 orang saksi dan dua orang ahli.
Jumlah pemeriksaan itu menunjukkan bahwa penyidikan tidak semata-mata menyasar persoalan teknis pekerjaan, tetapi juga menelusuri proses sejak proyek direncanakan hingga dilaksanakan.
Dari penyidikan tersebut, Kejari Nganjuk menyebut terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp968.775.000.
Selain dugaan penyimpangan dalam proses pekerjaan, penyidik juga menemukan dugaan adanya aliran uang dari pihak konsultan kepada PB berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang masih terus dikembangkan.
Dua Tersangka Ditahan
Setelah menetapkan tiga tersangka, Kejari Nganjuk melakukan penahanan terhadap dua tersangka.
Sementara PB belum ditahan karena kondisi kesehatannya dinilai belum memungkinkan. PB disebut masih menjalani observasi di rumah sakit.
Perbedaan perlakuan penahanan tersebut tidak menghentikan proses hukum terhadap seluruh tersangka.
Kejari Nganjuk menyatakan penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.
Bahkan, penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila dalam pengembangan perkara ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegas Rizky.
Dengan penetapan tiga tersangka tersebut, perkara Review FS Bendungan Margopatut kini memasuki fase yang lebih serius.
Penyidik masih harus mengurai secara utuh bagaimana proyek dengan nilai kontrak Rp3,58 miliar tersebut berjalan, bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, serta siapa saja yang memiliki peran dalam rangkaian proses tersebut.
(Nang)












