Didatangi Wartawan Soal Dana Desa, Kades Rantau Tenang Empat Lawang Diduga Sebut Tak Ingin Ada Dana Desa Lagi dan Panggil Preman

CyberTNI.id | EMPAT LAWANG — Dugaan tindakan tidak terpuji terhadap wartawan terjadi saat tim media CYBERTNI.ID melakukan konfirmasi terkait pengelolaan dan penggunaan Dana Desa di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Senin (15/9/2026).

Kedatangan tim wartawan tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menggali informasi mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa.

Namun, berdasarkan keterangan tim wartawan di lapangan, proses konfirmasi tersebut justru diwarnai sejumlah pernyataan dan tindakan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Rantau Tenang berinisial S atau yang dikenal dengan nama Saleh, diduga menyampaikan pernyataan kepada wartawan:

“Kalau bisa Dana Desa dihabiskan saja, tidak usah ada lagi Dana Desa.”

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena disampaikan ketika wartawan tengah melakukan konfirmasi mengenai pengelolaan Dana Desa. Meski demikian, konteks dan maksud sebenarnya dari pernyataan tersebut masih perlu diklarifikasi secara langsung kepada Kepala Desa Rantau Tenang.

Tidak berhenti di situ, tim wartawan juga menyampaikan bahwa ketika hendak meminta penjelasan serta data pendukung mengenai transparansi penggunaan Dana Desa, mereka diduga tidak mendapatkan akses informasi sebagaimana yang diharapkan.

Lebih lanjut, menurut keterangan tim di lapangan, setelah proses konfirmasi berlangsung, Kepala Desa diduga memanggil sejumlah orang yang kemudian diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap wartawan.

Atas kejadian tersebut, CYBERTNI.ID menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian dari pihak-pihak terkait, terutama karena wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi terhadap penggunaan anggaran publik.

Dana Desa merupakan bagian dari anggaran negara yang penggunaannya pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan dan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, pelaksanaan tugas jurnalistik juga memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun demikian, CYBERTNI.ID tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan penolakan informasi maupun intimidasi tersebut perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut agar seluruh pihak mendapatkan kesempatan menyampaikan penjelasan secara berimbang.

CYBERTNI.ID meminta klarifikasi dan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, khususnya Bupati Empat Lawang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Camat Tebing Tinggi, untuk menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, CYBERTNI.ID juga menyerahkan proses penanganannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim CYBERTNI.ID masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Kepala Desa Rantau Tenang maupun pihak-pihak terkait lainnya. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat informasi atau hak jawab dari pihak yang diberitakan.

CYBERTNI.ID menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial, bukan untuk menghakimi pihak mana pun. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Vera Junika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *