CyberTNI.id |JAKARTA, Selasa (14/10/2025) Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.
Pemblokiran rekening judi online tersebut dilakukan oleh Kemkomdigi yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebut langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” tuturnya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat
Adapun pemblokiran rekening ini merupakan hasil dari patroli siber serta laporan insan pers bersama masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi.
Upaya ini juga sebagai bentuk langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi online.
Ini dilakukan dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.
Di sisi lain, Meutya juga meminta Insan pers bersama masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judi online.
Serta melaporkan rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.
Adapun Kemkomdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan, di antaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online.
Kemudian bisa juga melalui cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online,(Nang)