Retribusi Sampah Tidak Sesuai Perda,Kepala Desa Megu Cilik Susah Ditemui

CyberTNI.Id | CIREBON, 20/10/2025 – Gonjang Ganjing keluhan Warga Masyarakat Desa Megu Cilik Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, menyangkut pungutan Sampah ke rumah-rumah warga terlalu mahal, dengan memungut tarif yang berstempel Desa Megu Cilik seberar Rp. 450 ribu rupaih/blok, yang keuangannya tanpa adanya Audit dari Pemkab Cirebon

Ketika CyberTNI.id ke Desa Megu Cilik hendak konfirmasi ke Kepala Desa Mustakim Bilal yang akrab disapa Kuwu Beben, tidak ada diruangan dan menurut salah satu staf Desa, “saya sendiri ingin ketemu susahnya bukan main, mas”, bagaikan belut tandasnya singkat

Dari hasil penelusuran CyberTNI.id, warga diketahui bahwa biaya iuran sampah di lingkungan per blok yang dikoordinir oleh desa, belum lagi untuk membayar ongkos tukang angkut (gerobak becak) sampah yang beroperasi dua kali seminggu sebesar Rp 600 rb per bulan.

Namun, sejumlah warga mempertanyakan dasar penetapan biaya tersebut, karena dianggap tidak transparan. Banyak dari warga juga yang tidak mengetahui, berapa sebenarnya biaya retribusi yang diatur oleh Perda, Perdes dan lainnya yang dikenakan biaya terhadap warga masyarakat di Desa Megu tersebut

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, ST., M.Si.melalui Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan (KP) Yanto, ST mengatakan kepada CyberTNI.id, dirinya juga tidak mengetahui biaya retribusi yang dilakukan oleh pihak Desa Megu Cilik tersebut, namun sesuai besaran yang diterapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah iuran perbulan sebesar, Rp. 250 ribu/rit, dalam satu bulan bisa beberapa kali rit, itu juga masuk langsung rekening bendahara Dinas, melalui Bank Jabar Banten (BJB), ungkapnya.(MOCH MANSUR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *