CyberTNI.id|SEMARANG,Rabu (6/5/2026) — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis bersalah kepada kakak beradik pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sri Rejeki Isman Tbk) atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp 1,35 triliun.
Dalam sidang putusan, hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto dan 12 tahun penjara kepada Iwan Kurniawan Lukminto. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang secara bersama-sama.
Selain pidana badan, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti dengan total sekitar Rp 1,3 triliun atau masing-masing kurang lebih Rp 677 miliar. Jika harta benda para terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 6 tahun.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar dan tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan, keduanya belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Putusan ini menjadi sorotan publik mengingat Sritex merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Vonis tersebut sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang melibatkan korporasi dan fasilitas pembiayaan negara.
(Nang)












