Hampir Seluruh Kepala Desa Di Kabupaten Cirebon Diduga Keras Tidak Mematuhi Perbup No. 100 Tahun 2016

CyberTNI.id | Cirebon, 10 Januari 2026 –  Kabupaten Cirebon yang terdiri dari 40 kecamatan, 412 desa, dan 12 kelurahan, kini disorot tajam menyusul dugaan kuat tidak dipatuhinya Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 100 Tahun 2016 oleh sejumlah pemerintah desa. Bahkan, temuan di lapangan mengindikasikan adanya desa yang diduga melakukan pencairan Dana Desa tahap II tanpa melalui prosedur yang sah.

Salah satu dugaan paling serius adalah pencairan Dana Desa tahap II yang dilakukan tanpa persetujuan dan tanda tangan Camat setempat, namun dana tersebut tetap diduga berhasil dicairkan. Jika benar terjadi, praktik ini jelas bertentangan dengan mekanisme pengawasan dan pengendalian keuangan desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua Koordinator Aliansi LSM Cirebon Bergerak menyampaikan kepada Tim Investigasi CyberTNI.ID bahwa pihaknya menemukan langsung indikasi pelanggaran tersebut di salah satu desa di Kabupaten Cirebon. Menurutnya, pencairan Dana Desa yang tidak melalui tanda tangan Camat merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap Perbup No. 100 Tahun 2016 serta berpotensi menimbulkan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.

Perbup No. 100 Tahun 2016 secara tegas mengatur tentang tata kelola dan pengelolaan aset desa. Apabila peraturan ini tidak dijalankan, maka sangat terbuka kemungkinan terjadinya penyalahgunaan aset maupun dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Selain melanggar Perbup, dugaan pencairan Dana Desa tanpa persetujuan Camat juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 21 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Camat memiliki peran penting dalam proses persetujuan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian.

Adapun pasal-pasal yang dinilai relevan antara lain:

  • Pasal 38 Permendes No. 21 Tahun 2020 tentang mekanisme pencairan Dana Desa
  • Pasal 39 Permendes No. 21 Tahun 2020 tentang pengawasan dan pengendalian Dana Desa

Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

  • Sanksi administratif, berupa teguran tertulis hingga penundaan pencairan Dana Desa
  • Sanksi pidana, apabila terbukti terdapat unsur penyimpangan atau penyalahgunaan Dana Desa

Tim CyberTNI.ID menegaskan akan terus mengawal dan menginvestigasi kasus ini secara mendalam hingga tuntas. Penegakan Perbup No. 100 Tahun 2016 harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Setiap desa yang terbukti tidak melaksanakan peraturan tersebut wajib diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *