CyberTNI.id | Cirebon, Jumat 10 Oktober 2025 — Kisruh pertanahan kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, kabupaten Cirebon . Kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik mafia tanah yang kian merajalela. Tanah adat dan tanah negara yang seharusnya dilindungi, justru diduga diperjualbelikan secara ilegal oleh seorang berasal dari bandung yang mengaku dari pejabat kanwil dengan adanya permainan pihak tertentu.
Awalnya, pihak desa tidak mempersulit ahli waris. Bahkan, kuasa ahli waris yang menanyakan status lahan atas nama Koman Soeta Wijaya mendapat jawaban tegas dari Kepala Desa dan perangkatnya bahwa tanah tersebut benar tercatat atas nama Koman Soeta Wijaya. Setelah dilakukan pengukuran resmi, Kepala Desa juga menerbitkan surat keterangan desa bahwa lahan tersebut betul milik Koman suta Wijaya dan tidak dalam sengketa yang menguatkan kepemilikan tersebut.
Bermodal pernyataan resmi desa, kuasa ahli waris pun mengeluarkan biaya untuk pengukuran dan administrasi. Namun, ketika hendak membuka blokir dan melakukan pembayaran pajak, proses justru dipersulit. Anehnya, lahan itu tiba-tiba diklaim sebagai tanah negara.

Sumber Cyber TNI ID menyebut, pihak yang mempersulit justru berasal dari orang yang mengaku dari petugas kanwil bukan desa. “Dari awal desa sudah mengakui bahwa lahan itu milik ahli waris. Tapi setelah masuk ranah kecamatan, mulai muncul hambatan. Camat Mundu terkesan ikut menolak pembukaan blokir sewaktu Tiem Ahli waris berkunjung ke kantor kecamatan Mundu atas permintaan dari pejabat Bapeda kabupaten Cirebon .untuk melengkapi mbuka blokir pajak harus ada tanda tangan camat kata petugas bapeda kabupaten Cirebon tersebut.
ungkap seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.
Menyatakan kepada wartawan media CYBER TNI ID bahwa tanah yang sudah diukur dan sudah melalui prosedur tetapi mau membuka blokir mau bayar pajak di persulit.ada
Pertanyaan besar pun muncul: jika benar tanah tersebut berstatus tanah negara, mengapa sejak lama tercatat dalam dokumen IPEDA tahun 1981 sebagai milik pribadi dan bahkan masih membayar pajak hingga 1997?
Di lapangan, tim Cyber TNI ID menemukan dugaan adanya jaringan mafia tanah yang melibatkan oknum dari luar daerah, termasuk pihak yang mengaku berasal dari Bandung dan bahkan mengklaim dekat dengan Kanwil. Mereka diduga menjadi dalang permainan di balik kasus Desa Setu Patok.
Orang bandung yang mengaku dari kanwil malang melintang menawarkan tanah adat dan tanah negara untuk di perjualbeliikan pihak desa pun seolah olah tidak peduli dengan adanya orang yang mengaku dari kanwil itu menawarkan lahan milik adat. Dan tanah negara di tawar tawar kan .
Ironisnya, di atas tanah yang dipersoalkan, kini sudah berdiri bangunan mewah berupa villa, kolam renang, lapangan golf, hingga perumahan elit. Pihak desa tak lagi bisa berbuat banyak, sementara pihak kecamatan justru dinilai memperkeruh keadaan dengan dalih tanah negara.
Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas mafia tanah seakan tidak berjalan di level daerah. Aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun pemerintah daerah dituntut segera turun tangan untuk menghentikan permainan mafia tanah yang merugikan rakyat.

Lebih memprihatinkan, fenomena ini ternyata merambat ke Desa Waru Duwur, Kecamatan Mundu. Kabupaten Cirebon.Lahan ahli waris sah bernama Yudha.bin Amirudin bin Abdurahman yang ditempati puluhan tahun tiba-tiba dijual oleh pihak yang hanya mengaku sebagai ahli waris. Tanah dengan harga pasaran Rp1,5 juta per meter persegi dilepas hanya Rp500 ribu per meter jauh di bawah NJOP. Pembeli pun tak teliti dokumen, sehingga pemilik sah kembali menjadi korban.para mapiah tanah dan orang tersebut sama dengan yang mengaku dari orang kanwil dari bandung yang membantu meloloskan menjual tanah hak milik Amirudin bin Abdurahman.yang terletak di desa waru duwur.
Situasi ini membuat keresahan di masyarakat kian besar. “Ini sudah keterlaluan. Tanah yang jelas berperkara pun bisa dijual. Mafia tanah makin berani,” ujar seorang warga Waru Duwur dengan nada geram.
Jika praktik ini dibiarkan, mafia tanah akan terus menguasai aset negara dan rakyat. Pemerintah pusat, aparat hukum, hingga instansi terkait dituntut untuk bertindak. Kasus di Desa Setu Patok dan Waru Duwur harus menjadi momentum untuk memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya.
Tanah adalah hak rakyat dan aset bangsa, bukan komoditas yang bisa dipermainkan oleh jaringan mafia dengan kedok kekuasaan.
Team












