CyberTNI.id | Cirebon, Selasa 4 November 2025 — Dunia kenotariatan di Kabupaten Cirebon kembali tercoreng oleh ulah oknum yang diduga kuat menyalahgunakan kewenangan profesinya. Seorang notaris berinisial SM, yang beralamat di Desa Junjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, diduga melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik jabatan notaris dan bahkan terindikasi melakukan tindak pidana pemalsuan surat serta penipuan dalam proses peralihan hak atas tanah milik ahli waris almarhum Raden Abdoeri.
Berdasarkan hasil investigasi Team Cyber TNI ID, dugaan pelanggaran tersebut bermula dari pembuatan surat kuasa oleh Notaris SM tanpa seizin salah satu ahli waris yang sah. Padahal, berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 19/AKH/KEC.LWK/IV/2004 tertanggal tahun 2004, tercatat bahwa salah satu ahli waris sama sekali tidak pernah menandatangani surat kuasa tersebut, bahkan tidak pernah hadir di hadapan notaris yang bersangkutan.

Namun, secara mengejutkan, tanah milik keluarga tersebut yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3854/Pegambiran, NIB 1021030101050, dengan Surat Ukur Nomor 37/Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon seluas 450 meter persegi, telah beralih nama menjadi atas nama Udi Masudi. Proses peralihan hak itu diduga kuat menggunakan surat kuasa palsu yang dibuat oleh Notaris SM, serta diperkuat dengan Akta Jual Beli (AJB) yang disahkan oleh Notaris/PPAT berinisial L.A. yang berkantor di Kota Cirebon.
Salah satu ahli waris dari almarhum Siti Sawiyah menegaskan kepada Tim Investigasi Cyber TNI ID bahwa ia tidak pernah memberikan kuasa maupun tanda tangan apapun kepada notaris tersebut. Bahkan dalam proses hibah keluarga yang pernah dilakukan, pencabutan hibah pun diduga dilakukan tanpa seizin penerima hibah yang sah, sehingga makin memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan oleh notaris SM.

Dugaan Pelanggaran Berat dan Ancaman Pidana
Menurut hasil kajian hukum yang dihimpun oleh redaksi Cyber TNI ID, tindakan yang dilakukan oleh notaris SM berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
1. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
3. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Selain itu, secara etik profesi, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang menegaskan bahwa seorang notaris wajib menjalankan jabatannya secara jujur, mandiri, tidak berpihak, serta langsung menghadirkan pihak yang berkepentingan dalam setiap akta yang dibuat.

Namun, dalam kasus ini, fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa Notaris SM membuat surat kuasa tanpa kehadiran pihak pemberi kuasa dan dengan tanda tangan palsu, sebagaimana tertuang dalam Surat Kuasa Nomor 37 tanggal 27 Maret 2012.
Tuntutan Sanksi dan Tanggung Jawab Organisasi
Tim Cyber TNI ID menilai tindakan tersebut bukan hanya merugikan ahli waris, tetapi juga mencederai marwah profesi kenotariatan. Oleh karena itu, tim mendesak Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk segera memanggil Notaris SM guna dilakukan klarifikasi mendalam. Bila terbukti, maka sanksi tegas berupa pemberhentian tetap dari jabatan notaris harus segera dijatuhkan sesuai ketentuan organisasi.

Tak hanya itu, Kantor ATR/BPN Kota Cirebon juga turut disorot, karena dianggap lalai dalam memproses balik nama sertifikat hak milik tanpa memastikan keabsahan dokumen dan kehadiran seluruh pihak ahli waris yang tercantum. Praktik semacam ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan terhadap akta-akta pertanahan yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Komitmen Cyber TNI ID: Kawal Hingga Tuntas
Pimpinan Umum Cyber TNI ID, Ahmad Wibisono, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan transparan. Ia menyatakan bahwa dugaan pelanggaran ini harus menjadi pelajaran keras bagi seluruh notaris di Indonesia, agar tidak bermain-main dengan tanggung jawab hukum dan kepercayaan masyarakat.

“Notaris adalah pejabat publik yang diberi wewenang negara untuk menjamin keaslian dan kebenaran hukum suatu dokumen. Bila justru notaris yang melakukan pemalsuan, maka ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi juga kejahatan terhadap hukum dan keadilan rakyat,” tegas Wibisono.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Harapan besar masyarakat adalah agar aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Dewan Kehormatan Notaris, segera turun tangan memproses dugaan pelanggaran ini secara profesional dan transparan, agar kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris tetap terjaga dan supremasi hukum benar-benar ditegakkan.
Nanang kalnadi












