600 Ton Volume Sampah Telah Masuk Ke Fasilitas PSEL Jelang Pembakaran Perdana Jadi Sorotan Reses DPRD Dapil VI Kota Palembang

CyberTNI.id | Palembang — Reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Daerah Pemilihan (Dapil) VI. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, (2/ 9 /2026), bertempat di fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang, Jalan Mayor Jenderal Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati kota Palembang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Dapil VI H. Ilyas Hasbullah (Partai Demokrat), Wakil Ketua M. Firdaus alias Cek Daus (Partai Gerindra), Sekretaris Mgs. Syaiful Padli (PKS), serta anggota lainnya meliputi Zainal Abidin (Partai Demokrat), Ali Subri dan Hasan Basri (Partai NasDem), Fahrie Adianto (Partai Golkar), dan M. Firmansyah Hasan (PDI Perjuangan).

Reses Masa Persidangan III Tahun 2026 ini bertujuan menyerap aspirasi warga terkait operasional PSEL dan pembangunan infrastruktur di wilayah Kertapati, Jakabaring, dan Seberang Ulu 1.

Salah satu sorotan utama dalam tinjauan lapangan adalah kesiapan teknis PSEL menjelang pembakaran perdana. Anggota DPRD Zainal Abidin mengungkapkan bahwa hingga saat ini, volume sampah yang telah masuk ke fasilitas tersebut mencapai sekitar 600 ton. Angka ini diproyeksikan akan terus bertambah hingga mencapai target kapasitas sebelum uji coba resmi.

“Pada 10 September nanti akan dilakukan pembakaran perdana dengan target sekitar 1.000 ton,” ujar Zainal.

Zainal menilai keberadaan PSEL merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Palembang untuk mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinatan dan Karya Jaya.

Ia juga menyoroti potensi pemanfaatan residu hasil pengolahan. Jika residu tersebut belum memiliki nilai ekonomis lain, material itu dapat dimanfaatkan sebagai penutup timbunan sampah di TPA existing.

Disiplin Masyarakat Kunci keberhasilan KeberhasilaSelain aspek teknis, legislator Dapil VI menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat. Zainal mengingatkan bahwa fasilitas canggih seperti PSEL tidak akan optimal jika masyarakat masih membuang sampah sembarangan.

“Alangkah baiknya sampah dibuang di tempatnya. Kita ingin melatih masyarakat supaya tetap disiplin,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa Pemkot Palembang bersama DPRD telah memiliki regulasi retribusi pelayanan persampahan. Pelanggaran berupa pembuangan sampah di lokasi tidak resmi dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang, Dr. H. Akhmad Mustain, S.H., M.Si., mengungkapkan data terkini bahwa produksi sampah di Kota Palembang mencapai 1.260 ton per hari. Sementara itu, kapasitas PSEL hanya mampu menampung antara 800 hingga 1.000 ton per hari. Kondisi ini menyisakan ratusan ton sampah yang harus dikelola melalui sistem lain.

“Dan yang paling mudah dilakukan masyarakat adalah membawa kantong sendiri apabila berbelanja.

Itu hal yang paling sederhana, Jika digunakan berkali-kali, tentu semakin mengurangi sampah, kami  mengajak masyarakat menerapkan pola hidup minim sampah, seperti mengurangi penggunaan produk sekali pakai, membawa tumbler, dan menggunakan tas belanja sendiri,”ajaknya.

“Dan yang paling mudah dilakukan masyarakat adalah membawa kantong sendiri apabila berbelanja. Itu hal yang paling sederhana, Jika digunakan berkali-kali, tentu semakin mengurangi sampah,”katanya.

Kesadaran masyarakat dalam mengurangi sampah dari sumber tidak hanya membantu lingkungan, tetapi juga menekan biaya operasional pemerintah, termasuk anggaran bahan bakar kendaraan pengangkut sampah.

Diharapkan dengan sinergi antara operasional PSEL dan disiplin masyarakat, sistem pengelolaan sampah Kota Palembang menjadi lebih efektif dan berkelanjutan sehingga dapat menciptakan lingkungan yang sehat serta limbah tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *