CyberTNI.id | KEDIRI,Kamis (28/11/2025) —Penyidik Polda Jatim melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Kepala Desa Kalirong, Tarokan Imam Jamiin dan Kepala Desa Pojok, Wates Darwanto dijebloskan ke tahanan.
Pelimpahan tahap II oleh Polda Jatim itu dilakukan sekitar pukul 13.00. Jamiin dan Darwanto lantas diperiksa oleh penyidik Kejari Kabupaten Kediri selama dua jam.
“Tersangka diperiksa kesehatannya sebelum dibawa ke lapas,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi tentang penahanan dua kepala desa itu pukul 16.00 Kamis lalu.
Setelah menahan Jamiin dan Darwanto, menurut Iwan pihaknya akan segera menyusun dakwaan. Setelah berkasnya beres, jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
“Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan,” sambung Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo.
Selain menyerahkan tersangka, menurut Pujo pihaknya juga menerima barang bukti kasus tersebut. Mulai uang yang diduga merupakan iuran calon perangkat desa hingga satu sepeda motor.
Meski demikian, Pujo enggan membeberkan jumlah uang yang diterima dari penyidik.
Yang Ditahan Ketua dan Humas Paguyuban Kepala Desa Seperti diberitakan, Jamiin merupakan Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri. Sedangkan Darwanto menjadi humasnya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan mengondisikan seleksi perangkat desa tahun 2023 lalu.
Dalam pelaksanaan pengisian 344 posisi perangkat desa yang kosong, diduga nama-nama kandidat yang lolos seleksi perangkat desa sudah dikondisikan. Mereka bisa lolos tes setelah menyetorkan sejumlah uang.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim mengamankan uang Rp 4,2 miliar dalam pengusutan kasus tersebut.
“Sudah ada jago atau calon yang pasti menang. Mereka (jago) sudah setor uang. Mereka ikut seleksi perangkat tapi seleksi hanya formalitas, jago pasti lulus,
Selain Jamiin dan Darwanto, Ditreskrimsus Polda Jatim juga menetapkan Bendahara PKD Kabupaten Kediri yang merupakan Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno sebagai tersangka. Jika dua rekannya sudah berada di tahanan, Sutrisno masih bebas hingga kemarin.
PH Benarkan Dua Kades Sudah Ditahan
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) Dua Terdakwa Abram Yudhasmara menyebut dua kliennya dalam kondisi sehat. Dia juga membenarkan tentang keberadaan Jamiin dan Darwanto yang sudah ditahan di lapas.
(Nang)












