Viral di Media Sosial, Pengasuh Balita Diduga Lakukan Kekerasan Diamankan Polda Sumsel

CyberTNI.id | PALEMBANG — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan bergerak cepat mengungkap dugaan kasus kekerasan terhadap seorang balita yang videonya sempat beredar dan menjadi perhatian di media sosial.

Seorang perempuan berinisial NS (37), yang diketahui merupakan pengasuh korban, diamankan personel Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.

Korban diketahui berinisial FR, berusia 2 tahun 11 bulan. Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Kasus ini mulai terungkap setelah NS menghubungi ibu korban melalui pesan singkat dan mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban dengan alasan anak tersebut menolak makan.

Saat kejadian, ibu korban sedang berada di luar kota. Setelah menerima informasi tersebut, ibu korban segera kembali ke Palembang dan meminta agar anaknya diserahkan kepada pihak keluarga.

Sehari kemudian, keluarga korban menerima rekaman video dari seorang tetangga. Rekaman tersebut diduga memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap korban. Dalam video itu, pengasuh diduga melakukan pemukulan, penamparan hingga tindakan yang menyebabkan korban menangis. Korban juga diketahui mengalami memar pada bagian dagu.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel. Setelah memperoleh laporan serta informasi mengenai video yang beredar di media sosial, Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku.

Kanit I Subdit I Kompol Robert Sihombing kemudian melaporkan hasil temuan kepada Kasubdit I Kompol Bery Juana Putra dan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M.

Atas perintah pimpinan, personel Unit I melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap perempuan yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Hingga akhirnya, pada Jumat sekitar pukul 15.10 WIB, personel yang tengah melaksanakan patroli di kawasan Kemuning, Jalan R. Sukamto, Palembang, menemukan seseorang yang memiliki ciri-ciri menyerupai perempuan dalam rekaman video.

Petugas kemudian mencocokkan ciri-ciri tersebut dengan foto dan rekaman yang telah diperoleh sebelumnya. Setelah dinilai sesuai, petugas mengamankan perempuan tersebut dan membawanya ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, NS disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai pakaian milik tersangka, satu helai pakaian milik korban, serta satu keping media penyimpanan yang berisi rekaman video dugaan kekerasan terhadap korban.

Atas dugaan perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah memperoleh informasi mengenai dugaan kekerasan terhadap anak yang beredar di media sosial.

“Begitu video itu viral, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak,” ujar Andes.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian memberikan perhatian serius terhadap setiap dugaan tindak kekerasan yang mengancam keselamatan anak.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak. Kami mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” ujar Nandang.

Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak. Setiap informasi yang diterima diharapkan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum.

Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses secara profesional berdasarkan laporan, fakta, dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan.

 

Vera Junika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *