CyberTNI.id |JOMBANG ,22/02/2026 — Kepolisian Resor (Polres) Jombang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Pada Rabu (21/01/2026), jajaran Polres Jombang mengungkap kasus peredaran miras tanpa izin di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, dengan mengamankan seorang tersangka beserta ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek.
Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers pada Selasa (22/01/2026) oleh Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, melalui Wakapolres Jombang Kompol Syarlis, S.I.K., M.I.K.
Kompol Syarlis menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Jogoroto. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Khusus (Tim Sus) Satuan Samapta Polres Jombang yang dipimpin IPDA Satria Ramadhan, S.H., M.H. langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
“Sekitar pukul 05.30 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, sekitar pukul 07.30 WIB tim melakukan penindakan di rumah tersangka,” ujar Kompol Syarlis.
Penindakan dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Corogo RT/RW 002/008, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan ratusan botol minuman keras yang diduga kuat diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial A (Alfanudin), berusia 29 tahun, warga Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, sebagai tersangka. Yang bersangkutan diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 680 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek, antara lain:
248 botol arak putih ukuran 1,5 liter
100 botol arak Bali ukuran 600 ml
35 botol Bir Bintang
35 botol anggur hijau merek API
32 botol Ice Land
75 botol kawa-kawa
21 botol Alexis
17 botol whisky
34 botol Vodca Mix
36 botol anggur merah
14 botol Newport
33 botol Atlas
1 buah KTP elektronik milik tersangka
Menurut keterangan tersangka kepada petugas, minuman keras tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari wilayah Grobogan, Jawa Tengah, menggunakan kendaraan pribadi, kemudian disimpan dan diduga diedarkan di wilayah Kabupaten Jombang.
Seluruh barang bukti beserta tersangka selanjutnya diamankan ke Mapolres Jombang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 3 ayat (1). Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar aturan peredaran minuman beralkohol dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Lebih lanjut, Wakapolres Jombang juga mengungkapkan bahwa tersangka bukan kali pertama berurusan dengan aparat kepolisian. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah ditangkap dalam kasus serupa oleh Polres Jombang pada 2 Oktober 2025, dengan barang bukti sebanyak 282 botol minuman keras yang ditemukan di rumahnya.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Polres Jombang tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan dampak sosial di masyarakat,” tegas Kompol Syarlis.
Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jombang.(to)












