CyberTNI.id | CIREBON, 06-03-2026 — Sorotan tajam menyangkut Skandal dugaan sewa lahan di Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon antara pemenang tender dan orang terdekat Kepala Dinas, menyeret nama Wakil Bupati H. Agus Kurniawan Budiman, Pasalnya Wakil Bupati sebagai orang Nomor dua di Kabupaten Cirebon perintahnya tidak diindahkan oleh Oknum Kepala Dinas Pertanian.
Saat CyberTNI.Id konfirmasi Pelapor Supirman, SH, melalui telephon selularnya mengatakan dirinya merasa dirugikan pihak Dinas Pertanian yang sudah melalui prosedur sewa lahan (Aset Pemda) lahan pertanian seluas 18 Hektar yang terletak di blok nyinem desa susukan kecamatan susukan kabupaten Cirebon telah di garap oleh pihak Ketiga yang ditunjuk oleh Oknum Kepala Dinas Pertanian, Dr. Alex Suhernawan, SH, M.Pd.I
Berdasarkan data faktual dilapangan Kelompok tani Mukti berdasarkan kontrak nomor 311 yang ditandatangani oleh kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Dr. Alex Suhernawan, SH, M.Pd.I pada tanggal 8 Oktober 2025 lalu. Namun kini lahan tersebut menjadi polemik bahkan hingga masuk ke rana hukum, tandas Supirman, SH yang akrab dipanggil Tong Eng
Masih menurut Tong Eng (Supriman), dirinya mengaku merasa dirugikan oleh Pihak Dinas Pertanian, sehingga muncul nama Wakil Bupati tersebut untuk menerai permasalan polemik dilapangan agar situasi dilapangan kondusif tidak ada konplik baik di Dinas Pertanian dan para penggarap
Ditambahkanya Tong eng dirinya merasa dirugikan oleh Dinas Pertanian sesuai Nomor : 909.22/Kep.126-sekre, tertanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian tersebut, berdasarkan aduan dirinya, Sewa garap pertanian 100.000 m kubik, di blok nyinem Desa Susukan Kab. Cirebon dengan Harga 80 juta, dan Sewa garap lahan pertanian seluas 62.500 M kubik seharga 85 juta, di blok Bongkok Desa Wargabinangun Kec. Kaliwedi Kab Cirebon, serta ditempat Blok Rawa Desa Wargabinangun seluas 17.710 M Kubik dengan harga Rp.24.85 000, tandasnya
Ditempat terpisah Zeki Aktivis anti Korupsi dari Firma hukum Sandekla, kepada CyberTNI.Id mengatakan, tindakan Bapak Supirman, SH sudah tepat melaporkan pihak Dinas Pertanian, Pasalnya Supirman mengaku kepada dirinya telah membayar sewa lahan tersebut pada tanggal 23 Desember 2025 berdasarkan kontrak yang telah di tanda tangani oleh kepala dinas sebelum Deni Nurcahya menjabat kadis pertanian menggantikan Alex, hal ini disampikan “Zeki. pada Kamis 06/03/2026.
Bahkan menurutnya,” Zeki Kelompok Tani Mukti sempat memberikan kuasa pendampingan, jadi kami dari Firma Hukum Sandekla Trimurti meminta kepada Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon agar mempertanggung Jawabkan atas perbuatannya, demi tenggakknya hukum di di Kabupaten Cirebon (MOCH MANSUR)












