CyberTNI.id | INDRAMAYU – Dugaan skandal korupsi pengadaan barang dan jasa (barjas) di tubuh Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu semakin memanas. Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) akhirnya membawa laporan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat setelah menilai penanganannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu berjalan lamban dan terkesan mandek.
Direktur PKSPD, Oushj Dialambaqa, menegaskan pihaknya tidak puas dengan progres penanganan laporan dugaan korupsi senilai lebih dari Rp39 miliar yang sebelumnya telah disampaikan ke Kejari Indramayu.
“Penanganannya sangat lamban dan tidak jelas arahnya. Karena itu kami melaporkan juga kasus ini ke Kejati Jawa Barat pada awal Februari 2026,” tegas Oushj Dialambaqa, Kamis (12/3/2026).
Kasus ini menyeret sejumlah nama penting, termasuk Direktur Teknik Perumdam TDA, Jojo Sutarjo, yang diduga berperan dalam praktik mark up serta pengondisian proyek pengadaan barjas tahun anggaran 2025.
Menurut Oushj, Kejati Jawa Barat melalui Asisten Pidana Khusus Kepala Seksi Pengendalian Operasi, Pahmi S.H., M.H., telah merespons laporan tersebut melalui surat tertanggal 22 Februari 2026. Namun dalam surat bernomor B.1518/M.2.5.4./Fo.2/02/2026 itu, penanganan kasus justru dikembalikan ke Kejari Indramayu.
Meski demikian, PKSPD menegaskan tidak akan tinggal diam jika perkara ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kalau kasus ini terus diputar-putar tanpa kejelasan, kami siap melaporkannya ke Kejaksaan Agung bahkan ke KPK. Jangan sampai publik menilai ada yang sedang dilindungi dalam kasus ini,” tegas pria yang akrab disapa Oo itu.
Oo menilai dugaan korupsi pengadaan barjas di BUMD tersebut bukan perkara kecil. Nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah dinilai sangat berpotensi merugikan keuangan negara.
“Ini bukan proyek kecil. Nilainya hampir Rp40 miliar. Kalau benar terjadi mark up dan jual beli proyek, ini jelas bentuk perampokan uang rakyat,” katanya keras.
Ia menegaskan PKSPD tidak akan berkompromi dalam mengawal perkara tersebut.
“Kami tidak akan mundur. Kalau perlu kami bongkar semuanya sampai terang benderang. Urusan benar atau salah biarkan dibuktikan di pengadilan,” ujarnya.
Oo juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menjunjung tinggi asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
“Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan. Jika itu terjadi, publik akan menilai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya ada empat nama yang disebut berada dalam pusaran dugaan korupsi tersebut. Dua berasal dari internal PDAM yakni JS yang pernah menjabat Plt Direktur Utama dan MY. Sementara dua lainnya berasal dari pihak eksternal yakni HB dan IDN yang diduga sebagai kontraktor yang telah dikondisikan menjadi pemenang paket pengadaan barjas.
Kasus ini bermula dari laporan PKSPD yang disampaikan pada 9 Desember 2025 bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) ke Kejari Indramayu.
Laporan bernomor 000.17.9.12.2025.PKSPD25 tersebut mengungkap dugaan pengondisian proyek dan praktik mark up dalam pengadaan barang dan jasa di Perumdam TDA dengan nilai mencapai Rp39.682.381.531.
Rinciannya meliputi pengadaan bahan kimia Rp26.446.694.877, pompa Rp1.584.699.200, alat ukur Rp3.145.602.310, rangkaian sambungan Rp1.309.966.944, perpipaan Rp2.524.203.270, pipa HDPE Rp1.977.765.255, serta pipa GIP Rp7.195.463.201.
PKSPD juga mengungkap dugaan adanya praktik fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pengadaan, serta dugaan jual beli paket barjas kepada kontraktor tertentu.
Tak hanya itu, PKSPD juga menemukan transaksi yang dinilai janggal berupa transfer dana sekitar Rp2 miliar dari Perumdam TDA ke perusahaan swasta PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS), yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Oushj, transaksi tersebut menimbulkan kecurigaan karena Perumdam Indramayu selama ini bekerja sama terkait air curah dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan, bukan dengan PT BRS.
Lebih mencurigakan lagi, PT BRS diketahui bergerak di bidang penyediaan daging sapi dan unggas, bukan penyedia air minum.
“Perusahaannya bergerak di bidang daging sapi dan unggas, bahkan dari penelusuran kami sudah lama tidak aktif. Tapi tiba-tiba muncul tagihan air curah sampai Rp2 miliar. Ini jelas sangat janggal,” ungkap Oo.
Kasus ini memicu kemarahan sejumlah kelompok masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi di Indramayu. Mereka bahkan melakukan aksi unjuk rasa secara bergantian ke kantor kejaksaan, DPRD, hingga Perumdam TDA untuk mendesak penuntasan kasus tersebut.
Praktisi hukum asal Cikedung, Indramayu, Dr. Maulana Martono, S.H., M.H., juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak berlarut-larut dalam menangani perkara tersebut.
Ia menilai lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan spekulasi publik terkait independensi penegakan hukum.
“Jika alat bukti sudah cukup, penyidik harus segera menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Jangan sampai muncul kesan pembiaran,” tegas Maulana.
Ia menambahkan, keterbukaan kepada publik sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tidak runtuh.
“Uang rakyat harus diselamatkan. Aparat penegak hukum harus berani menindak siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Teknik Perumdam TDA, Jojo Sutarjo, belum memberikan tanggapan atas berbagai tudingan tersebut. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp oleh wartawan Intijayakoran.com pada Kamis siang (12/3/2026) tidak mendapat respons.
Direktur Utama Perumdam TDA, H. Nurpan, juga belum memberikan keterangan. Bahkan, nomor wartawan Intijayakoran.com disebut telah diblokir saat upaya konfirmasi dilakukan.
Syaiful












