CyberTNI.id | JAKARTA, Minggu (15/3/2026) —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam penyelidikan tersebut, KPK menyebut ada upaya pemberian uang sebesar 1 juta dolar AS kepada anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan uang tersebut diduga dimaksudkan untuk mempengaruhi proses politik di DPR terkait pembahasan masalah kuota haji. Namun, menurut KPK, pemberian uang tersebut akhirnya ditolak oleh pihak Pansus DPR.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengaturan kuota tambahan haji tahun 2024. Saat itu pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan kuota sekitar 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Namun, pembagian kuota tersebut diduga tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Sesuai ketentuan, kuota haji seharusnya dialokasikan 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut disebut berubah menjadi 50% untuk reguler dan 50% untuk haji khusus. Perubahan ini diduga memberikan keuntungan kepada sejumlah biro perjalanan haji tertentu.
KPK menduga praktik tersebut memicu aliran uang kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama. Dalam proses penyidikan, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Yaqut membantah menerima uang atau melakukan korupsi. Ia menyatakan semua kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama semata-mata untuk kepentingan pelayanan jemaah haji.
KPK masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tersebut.
(Nang)












