CyberTNI.id | CIREBON, 16 Maret 2026 – Kasus dugaan kerugian dalam transaksi jual beli lahan kembali mencuat di Desa Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Ahli waris almarhumah Ibu Asia mengaku merasa dirugikan dalam proses penjualan tanah kepada pihak pengembang PT Sri Agung yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan perumahan.
Salah satu ahli waris, Bapak Hasim, mengaku merasa dipermainkan oleh aparat desa, khususnya oleh pihak yang menjabat sebagai jurutulis desa saat itu. Menurutnya, lahan milik keluarga yang dijual pada tahun 2018 tersebut baru menerima uang muka (DP) sebesar Rp250 juta.
DP tersebut diberikan oleh jurutulis Desa Mundu Mesigit yang dikenal dengan panggilan Mas Ud. Padahal, menurut keterangan para ahli waris, pembeli sebenarnya adalah pihak pengembang PT Sri Agung. Uang DP sebesar Rp250 juta tersebut kemudian dibagi kepada tiga ahli waris, yakni Bapak Hasim, ahli waris almarhumah Ibu Hindun (Ibu Dede), serta Musmulyadi.
Namun hingga tahun 2026, pelunasan pembayaran atas penjualan lahan tersebut belum juga diselesaikan oleh pihak pengembang.
Merasa dirugikan, para ahli waris mendatangi Kantor Desa Mundu Mesigit untuk melakukan mediasi terkait pelunasan pembayaran lahan tersebut. Kedatangan mereka didampingi oleh tim CyberTNI.id dan diterima langsung oleh Kepala Desa Mundu Mesigit, Saprudin, yang didampingi Sekretaris Desa Mas Ud serta Lugu Husni.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan berlangsung cukup alot karena pihak PT Sri Agung tidak hadir dalam mediasi. Dalam keterangannya, Sekretaris Desa menyampaikan bahwa pembayaran dari PT Sri Agung disebutkan sebesar Rp400 juta dan lahan tersebut diklaim sudah dibuatkan surat pelepasan hak yang saat itu ditandatangani oleh Kepala Desa Mundu Mesigit serta Sekretaris Kecamatan Mundu.
Pernyataan tersebut membuat para ahli waris terkejut dan geram. Mereka menegaskan bahwa hingga saat ini mereka hanya menerima uang muka dan tidak pernah menandatangani surat pelepasan hak atas tanah tersebut.
Ibu Dede, sebagai ahli waris almarhumah Ibu Hindun, mempertanyakan bagaimana mungkin surat pelepasan hak dapat dibuat tanpa persetujuan dan tanda tangan para pemilik sah tanah tersebut.
“Bagaimana bisa tanah baru menerima DP tetapi sudah ada surat pelepasan hak tanpa izin pemilik? Ini jelas diduga ada pemalsuan dokumen dan tanda tangan. Selain itu, jika pembayaran dari PT Sri Agung sebesar Rp400 juta, sementara yang diterima hanya Rp250 juta, berarti ada selisih Rp150 juta yang patut diduga sebagai penggelapan,” ujar Ibu Dede saat mediasi berlangsung.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berencana menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak para ahli waris. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa bersama Lugu Husni meminta waktu untuk mencari dan menghadirkan pihak PT Sri Agung guna meminta pertanggungjawaban terkait pelunasan pembayaran lahan tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan terkait pelunasan pembayaran maupun pertemuan antara pihak pengembang dan para ahli waris.
Tim CyberTNI.id menyatakan akan terus mengawal kasus ini, khususnya terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana, hingga mendapat perhatian dari aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(N.K)












