Pengembalian Rp1,3 Miliar Tak Hentikan Proses Hukum, Eks Anggota DPRD Jatim Segera Disidangkan di Tipikor Surabaya

CyberTNI.id | GRESIK,Rabu (18/3/2026) —Kejaksaan Negeri Gresik menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dari tersangka Bambang Suhartono, mantan anggota DPRD Jawa Timur, melalui kuasa hukumnya.

Uang tersebut diserahkan langsung di kantor Kejari Gresik sebagai bagian dari proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2013.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan hibah yang disalurkan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme. Dalam penyidikan, Kejari Gresik menetapkan dua tersangka, yakni Bambang Suhartono dan Ketua Pokmas Trisakti, Surahman.

Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, menegaskan bahwa pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. Namun, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan di pengadilan. Ia juga memastikan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk disidangkan.

Senada, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N. Wanda, menyebut pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor Surabaya dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, bahkan ditargetkan minggu depan

Kasus ini menjadi lanjutan dari pengungkapan dugaan korupsi dana hibah Pokmas Trisakti yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim 2013, yang kini menyeret dua pihak penting sebagai tersangka dan segera memasuki tahap persidangan.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *