CyberTNI.id|Sumatera utara,Minggu (5/4/2026) — Sebanyak tujuh pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Karo tengah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait penanganan perkara Amsal Christy Sitepu.
Pemeriksaan tersebut melibatkan sejumlah pejabat, yakni Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kasi Pidana Khusus Renhard Harve, serta lima Jaksa Penuntut Umum, termasuk Wira Arizona.
Ketujuhnya diperiksa atas dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut. Diketahui, Amsal sebelumnya didakwa melakukan markup proyek video profil desa, namun divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan turut disorot oleh Komisi III DPR RI karena dinilai mencerminkan lemahnya penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebutkan bahwa proses yang dilakukan masih dalam tahap klarifikasi.
“Sejauh ini ada tujuh yang diperiksa dalam rangka klarifikasi,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Ia menambahkan bahwa proses pendalaman masih berlangsung dan seluruh berkas perkara sedang diteliti. Hasil pemeriksaan direncanakan akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung dalam waktu sekitar satu bulan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Kajari Karo dan Kasi Pidsus telah dilakukan lebih dahulu sebelum pemeriksaan terhadap jaksa lainnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menegaskan bahwa kasus ini menjadi bahan evaluasi internal bagi jajaran kejaksaan di Sumatera Utara.
Ia mengingatkan agar para jaksa lebih berhati-hati dalam menangani perkara serta mampu melihat setiap kasus secara menyeluruh.
Menurut Harli, penegakan hukum saat ini tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pendekatan restoratif dan rehabilitatif.
“Kami menghormati fungsi pengawasan yang ada dan akan menindaklanjuti setiap rekomendasi sebagai bagian dari perbaikan ke depan,” ujarnya.
(Nang)












