Berita  

TANAH BENGKOK DESA SETU PATOK BERUBAH MENJADI MILIK PERORANGAN

Cirebon CYBERTNI.ID — Tanah Bengkok dan Tanah Titisara Desa’ Setu Patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon beralih menjadi hak milik perorangan.Penjualan tanah Bengkok dan Tanah Titisara tersebut tanpa seizin kepala Desa setempat.

Penjualan Tanah Bengkok Desa dan tanah titisara dapet memiliki implikasi hukum yang berbeda beda tergantung pada peraturan dan ketentuan yang berlaku berikut beberapa hal yang perlu di pertimbangkan.

Tanah bengkok desa adalah tanah yang di berikan kepada perangkat desa sebagai imbalan atas jasa dari pengabadian mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan desa. Penjualan tanah bengkok desa dapat dianggap tidak sah jika tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Tanah Titisara adalah tanah yang di berikan kepada seorang atau lembaga sebagai hibah atau pemberian penjualan Tanah Titisara dapat memiliki implikasi hukum yang berbeda beda tergantung pada ketentuan pemberian dari peraturan yang berlaku.

Beberapa kemungkinan hukum yang dapat di terapkan dalam penjualan tanah bengok dan tanah titisara adalah:

– Undang – Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa; pasal 76 ayat ( 1 ) menyatakan bahwa tanah bengkok desa tidak dapat dijual atau dialihkan kepada orang lain tanpa izin dari Bupati.

– Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang -Undang No .6 Tahun 2014 tentang Desa : pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa tanah bengkok desa dapat digunakan untuk kepentingan desa dan tidak dapat dijual atau dialihkan kepada pihak lain tanpa izin dari Bupati.

Jika penjualan tanah bengkok desa dan tanah titisara di lakukan tanpa izin yang sah atau tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku maka dapat di anggap sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat di kenakan sanksi hukum.

Team CYBERTNI.ID akan berkordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas kasus jual tanah bengkok dan tanah titisara karen tanah tersebut adalah tanah negara dan negara sudah di rugikan milyaran rupiah. Intruksi Presiden Bapak Prabowo Subianto untuk memberantas mafia tanah penjarakan tanpa pandang bulu.

Team_red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *