Berita  

DANA PIP MILIK SMAN 7 KOTA CIREBON DI SUNAT

Kota Cirebon, CYBERTNI.ID — Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Cirebon dan Wakil Sekolah dan guru di tangkap kejaksaan Kota Cirebon di jadikan tersangka kerana memotong dana PIP milik 500 Siswa.

Pemotongan sebesar 200 ribu per siswa dan kerugian negara di perkiraan 460 juta rupiah belum lagi yang lainnya dana PIP di pakai tanpa izin pemiliknya.

Undang -Undang No 20 Tahun 2923 tentang sistem Pendidikan Nasional:

– Pasal 48 ayat (1) menyatakan bahwa dana pendidikan harus dikelola secara transparan dan akurat.

– Undang – Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak    Pidana Korupsi : Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 Tahun.

Jika penggelapan Dana PIP di lakukan oleh Pejabat atau Pegawai Negeri maka dapat di kenakan Sanksi hukum sebagai berikut:

– Pasal 3 Undang -Undang No 31 Tahun 1999: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan. Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun.

– Pasal 8 Undang -Undang No 31 Tahun 1999: Setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara dengan cara menerima hadiah atau janji.dipidana penjara maksimal 4 tahun dan maksimal 20 Tahun.

( TIEM }>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *