CyberTNI.id|KEDIRI,Jumat (10/4/2026) — Dalam sidang Selasa (7/4) lalu, Bendahara Paguyuban Kepala Desa (PKD) Sutrisno juga dicecar tentang modus penyerahan uang dan nama-nama jago perangkat yang dikondisikan.
Di depan majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada, terdakwa Sutrisno mengatakan, rencana pengondisian rekrutmen perangkat bermula dari rapat yang digelar pengurus PKD.
“Kami sepakat mencari pihak ketiga atau kampus akreditasi A yang bisa jadi penyelenggara tes,” kata Sutrisno.
Kepala Desa Mangunrejo, Ngadiluwih yang kebetulan kenal dengan Khid, yang saat itu masih menjadi dosen Universitas Islam Kadiri. Sehingga, dia merekomendasikannya.
“Awalnya masih tanya-tanya (ke Khid). Apakah dia punya link pihak ketiga. Katanya masih dicarikan dulu,” kenang Sutrisno.
Dengan berjalannya waktu, akhirnya didapat kesepakatan kerja sama dengan LPPPM salah satu kampus swasta di Kota Malang.
Meski demikian, yang intens berkomunikasi dengan pihak kampus juga Khid. Karenanya, Sutrisno mengaku tidak tahu detail teknisnya.
“Kami tidak tahu teknisnya (pengondisian. Yang penting nama-nama jago (perangkat yang membayar uang) bisa lolos,” terang Sutrisno terkait pembicaraannya dengan Khid.
Bagaimana cara menghimpun nama-nama jago perangkat? Sutrisno menyebut, nama dan fotokopi KTP jago yang di-setting untuk lolos dimasukkan ke dalam plastik kresek.
Jadi satu dengan uang setoran yang dikoordinir di tiap kecamatan oleh kades.
“Di balik fotokopi KTP itu ada nama dan jabatan yang akan diisi,” beber Sutrisno.
Data-data tersebut lantas diserahkan kepada salah satu staf di Desa Mangunrejo untuk direkap.
“Oleh tim IT Desa Mangunrejo itu (fotokopi KTP dan pilihan formasinya) diinventarisir dan direkap. Data itu dikirim via WA ke Khid,” jelasnya.
(Nang)












