CyberTNI.id | SITUBONDO 14 Juni 2026 – Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Situbondo mengimbau masyarakat agar lebih memahami hak-haknya sebagai konsumen terkait kehilangan kendaraan di area parkir resmi.
Ketua PBH FERADI WPI Situbondo, RASYIDI, C.PM., C.LOP., C.PFW., C.MDF., C.JKJ (Didik Castielo), menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang menganggap pengelola parkir tidak memiliki tanggung jawab apabila kendaraan hilang hanya karena terdapat tulisan “Barang Hilang Bukan Tanggung Jawab Pengelola” pada karcis maupun spanduk parkir.
Menurutnya, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar secara hukum. Sejumlah putusan Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa hubungan hukum antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir merupakan hubungan penitipan barang yang menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pengelola parkir.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyerah ketika mengalami kehilangan kendaraan di area parkir resmi. Pengelola parkir tidak serta merta bebas dari tanggung jawab hanya karena mencantumkan tulisan penyangkalan pada karcis parkir,” ujar Rasyidi.
PBH FERADI WPI Situbondo menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/K/Pdt/1985 serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 1367 K/Pdt/2002 menjadi salah satu dasar penting yang sering dijadikan rujukan terkait tanggung jawab pengelola parkir atas kendaraan yang dititipkan di area parkir resmi.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang bertujuan mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen.
PBH FERADI WPI Situbondo juga mengimbau masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan untuk segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan, antara lain:
1. Membuat laporan polisi sebagai bukti adanya kehilangan.
2. Menyimpan karcis parkir serta bukti-bukti pendukung lainnya.
3. Mengajukan somasi atau keberatan tertulis kepada pengelola parkir.
4. Menempuh penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau gugatan perdata apabila diperlukan.
“Negara telah memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Oleh karena itu masyarakat harus berani memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang tersedia,” tegas Rasyidi.
Melalui edukasi hukum ini, PBH FERADI WPI Situbondo berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga tidak mudah dirugikan akibat kurangnya pemahaman terhadap hak-hak konsumen.
PBH FERADI WPI SITUBONDO
Adil • Berintegritas • Berani
Konsultasi & Pendampingan Hukum
0878 7798 9000












