CyberTNI.id | Cirebon, 13 Mei 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lapas Kelas I Cirebon yang beralamat di Jalan Gudang, Sisingamangaraja, Kota Cirebon, diduga merugikan pihak kontraktor terkait pekerjaan proyek pemasangan kanopi, dapur, dan pekerjaan lainnya yang dilaksanakan pada periode 14 September 2024 hingga 25 Oktober 2024.
Pekerjaan tersebut diketahui diberikan kepada kontraktor Imam Afandi, SE dengan nilai proyek sebesar Rp2.412.800.000 (dua miliar empat ratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah). Menurut keterangan pihak kontraktor, seluruh pekerjaan telah dilaksanakan hingga selesai sesuai kesepakatan. Namun hingga tahun 2026, pembayaran proyek tersebut diduga belum diselesaikan sepenuhnya oleh pihak Lapas Kelas I Cirebon.
Imam Afandi, SE mengaku telah berulang kali melakukan upaya penagihan kepada pihak terkait. Bahkan persoalan tersebut juga telah ditempuh melalui jalur hukum. Namun hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas terkait sisa pembayaran proyek tersebut.
Pada 23 April 2026, Imam Afandi memberikan kuasa penagihan kepada Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Aktivis Berantas Korupsi (LABRAK) untuk membantu menagih kekurangan pembayaran pekerjaan yang telah selesai dikerjakan sejak tahun 2024.

Ketua Umum LABRAK, Harry Susanto, S.Kom, saat ditemui Tim Media Cyber TNI ID di kantor Imam Afandi, SE menyampaikan keprihatinannya atas persoalan tersebut.
“Saya menerima kuasa dari Imam Afandi, SE karena merasa prihatin. Sebagai lembaga sosial kontrol, kami berkewajiban mendampingi masyarakat yang merasa dirugikan. Pekerjaan dari pihak Lapas Kelas I Cirebon itu jelas, pelaksanaannya juga selesai tanpa kendala. Namun mengapa hingga tahun 2026 pembayaran belum juga dilunasi. Ini patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum,” ujar Harry Susanto.
Harry Susanto juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dan pendekatan kepada pihak Rutan Cirebon, khususnya kepada mantan Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Remhatds Indra Pitoy, BC.IP., SH yang disebut sebagai penanggung jawab proyek dan saat ini telah bertugas di Kepulauan Riau.
Selain itu, disebut pula nama Ari Siswanto, SH., MH selaku Kasubsi Bimbingan Kegiatan yang menjabat sebagai sekretaris kegiatan, serta Yudi Guntara Pratama, SH staf kesatuan pengamanan yang disebut sebagai bendahara kegiatan proyek tersebut.
Ketua Umum LABRAK menegaskan bahwa pihak Lapas Kelas I Cirebon harus segera menyelesaikan dan melunasi pembayaran proyek kepada Imam Afandi selaku pelaksana pekerjaan.
“Apabila tidak ada itikad baik dari pihak Lapas Kelas I Cirebon untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut, maka LABRAK bersama lembaga lain seperti BARET dan Manggala Garuda Putih Kabupaten Cirebon, serta rekan-rekan media, akan melayangkan surat somasi untuk meminta pertanggungjawaban pihak panitia proyek,” tegas Harry Susanto.

Menurutnya, proyek yang telah selesai dikerjakan sejak tahun 2024 itu hingga kini belum mendapatkan penyelesaian pembayaran, sehingga diduga terdapat pelanggaran hukum karena pihak kontraktor telah melaksanakan kewajibannya namun hak pembayaran belum diterima sepenuhnya.
N.K












