CyberTNI.id | CIREBON — Tanah Negara ( TN ) di desa setu patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon di jual belikan oleh warga kota Cirebon yang bernama Dursa dan Akhid sama sama warga Sumur Wuni Kota Cirebon dalam surat jual berbunyi pelepasan Hak Tanah Negara ( TN ).
Pihak pembeli warga kota Cirebon Ibu Yuliana Loe di ketahui oleh Kepala Desa Setu Patok. Padahal kepala Desa Setu Patok sedang dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ). Kepolisian Polsek Jati Negara jakarta Timur pada tahun 2020 Dengan kasus penipuan dan penggelapan tetapi di dalam surat pernyataan jual ada tanda tangan yang di duga tanda tangan Sekertaris Desa Setu Patok.
Keterangan pemerintah sudah jelas:
Jika pengalihan atau pelepasan Hak Tanah Negara dilakukan tanpa izin yang Sah atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku maka dapat di anggap sebagai perbuatan melawan hukum beberapa kemungkinan hukum yang dapat diterapkan adalah :
Undang -Undang No 5 Tahun 1960 Tentang peraturan Dasar Pokok pokok Agraria Pasal 33 ayat (1) .
Menyatakan bahwa pengalihan hak atas tanah Negara harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Peraturan pemerintah No 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha Hak guna bangunan dan Hak Pakai atas Tanah: Pasal 41 ayat (1) menyatakan bahwa pengalihan hak atas tanah Negara harus dilakukan dengan izin dari Pejabat yang berwenang.

Dalam kasus pengalihan atau pelepasan Hak Tanah Negara yang tidak Sah berapa pihak dapat dianggap bertanggung jawab Seperti :
*Pejabat Pemerintah :
Pejabat Pemerintah yang melakukan pengalihan atau pelepasan Hak Tanah Negara tanpa izin yang Sah dapat dianggap bertanggung jawab.
*Pihak yang menerima pengalihan :
Pihak yang menerima pengalihan hak Tanah Negara tanpa izin yang Sah dapat dianggap bertanggung jawab.
Beberapa pasal yang dapat di terapkan dalam kasus ini adalah :
*Pasal 263 KUHP:
Pelepasan atau penggunaan hak milik Negara tanpa izin yang Sah dapat dipidana penjara minimal 7 Tahun
*Pasal 2 ayat (1) Undang -Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 Tahun
Wartawan CYBER TNI ID mendatangi kepala Desa Setu Patok Bapak Johar menyatakan bahwa Tanah Negara TN yang di jual belikan oleh warga Kota Cirebon yang bernama Dursa dan Akhid saya tidak tahu menahu karena pada waktu teransaksi saya belum menjabat sebagai Kepala Desa Setu Patok kata Bapak Johar.
Sampai berita ini di turunkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan penegak hukum harus menindak tegas para mapiah tanah yang sudah menjual tanah Negara TN tersebut karena Negara Sudah di rugikan kurang lebih satu miliar maka kasus ini harus segera cepat di tindak dengan peraturan yang berlaku.












