crossorigin="anonymous">

JUTAAN ORANG INDONESIA SEDANG KREDIT KENDARAAN, TAPI BI NAIKKAN SUKU BUNGA DUA KALI

CyberTNI.id| JAKARTA,Senin (15/6/2026) — Jutaan Rakyat sedang beli motor atau mobil baru dengan kredit, ada satu hal yang perlu kamu baca sampai selesai sebelum tanda tangan kontrak.

Dalam hitungan kurang dari sebulan, Bank Indonesia sudah menaikkan suku bunga acuan dua kali.

Pertama, pada 20 Mei 2026, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia resmi menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen. Itu sudah cukup mengejutkan, karena sebelumnya suku bunga bertahan di 4,75 persen selama lebih dari delapan bulan berturut-turut.

Tapi belum selesai.

Pada 9 Juni 2026, Bank Indonesia kembali menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen, dan keputusan ini diambil di luar jadwal RDG bulanan yang semestinya. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan kedua langkah ini diambil untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan global, terutama akibat konflik yang masih bergejolak di Timur Tengah.

Lalu apa artinya buat kantong masyarakat yang ingin kredit kendaraan?

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, langsung memberikan penjelasan. Ada kabar baik dan ada kabar yang perlu diwaspadai.

Kabar baiknya: bagi yang saat ini sudah menjalankan cicilan kendaraan, tidak ada yang berubah. Kontrak yang sudah berjalan tidak bisa dinaikkan bunganya di tengah jalan. Suwandi menegaskan hal ini secara langsung, bahwa untuk kredit yang sedang berjalan, bunga sudah terikat sejak perjanjian awal.

Kabar yang perlu diperhatikan: bagi yang baru akan mengajukan kredit, situasinya berbeda. Suwandi mengingatkan calon debitur agar lebih berhati-hati, karena bunga kredit baru tidak bisa sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Ini terjadi karena cara kerja industri pembiayaan sangat terhubung langsung dengan perbankan. Berdasarkan data OJK per April 2026, sebesar 74,52 persen pendanaan industri multifinance atau senilai Rp282,06 triliun berasal dari pinjaman perbankan. Artinya, kalau bank menaikkan bunga pinjaman ke perusahaan pembiayaan, perusahaan-perusahaan itu juga akan meneruskan kenaikan tersebut ke konsumen baru.

Di sisi lain, OJK tidak tinggal diam.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengingatkan bahwa kenaikan BI Rate berpotensi memengaruhi kemampuan bayar debitur, terutama pada pembiayaan dengan skema bunga mengambang atau floating rate. Ia meminta perusahaan multifinance memperkuat analisis kelayakan debitur, memantau portofolio secara intensif, dan mendiversifikasi sumber pendanaan agar risiko kredit bermasalah bisa ditekan.

Singkatnya, sistem keuangan sedang menyesuaikan diri dengan kondisi global yang berubah cepat. Dan penyesuaian itu kini mulai terasa sampai ke meja tanda tangan kredit kendaraan.

Jika kamu sedang menimbang-nimbang cicilan baru, ini saat yang tepat untuk berhitung lebih cermat sebelum memutuskan.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *