CyberTNI.id | PEMALANG – Langkah hukum tegas diambil oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemalang demi membela hak-hak masyarakat kecil yang terabaikan oleh birokrasi di tingkat kecamatan. Menilai adanya tindakan pengabaian kewajiban yang mencederai integritas pelayanan publik, LBH Pemalang resmi melayangkan laporan pengaduan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Camat Pulosari, Kabupaten Pemalang, kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Laporan bernomor 037/L-P/LBH-Pemalang/II/2026 tertanggal 15 Februari 2026 tersebut ditandatangani dan diajukan oleh Wakil Ketua LBH Pemalang, Kasmo, S.H., selaku kuasa hukum dari tiga warga petani asal Desa Clekatakan, yaitu Dulrosid, Muslih, dan Ismaji.

Kronologi Perkara: Camat Bungkam, Pelayanan Warga Tersandera
Berdasarkan perkara ini berakar dari dugaan pelanggaran tupoksi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Dusun Gunungsari, Desa Clekatakan. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak pelapor telah mengirimkan surat somasi dan permohonan klarifikasi tatap muka kepada Camat Pulosari sejak tanggal 24 Januari 2026. Surat tersebut memohon tindakan pembinaan langsung terhadap perangkat desa yang bersangkutan.
Namun, hingga melewati batas waktu yang patut dan wajaryakni lebih dari 14 hari kerja Camat Pulosari sama sekali tidak memberikan jawaban tertulis maupun melakukan tindakan administrative. Sikap diam atau abai ini dikeluhkan karena secara nyata telah menghambat pelayanan publik yang sangat krusial bagi warga pelapor, khususnya dalam pengurusan penerbitan Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.
Analisis Hukum: Menabrak Asas Umum Pemerintahan yang LBH Pemalang menegaskan bahwa sikap pasif Camat Pulosari telah memenuhi unsur maladministrasi berupa penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, serta pengabaian kewajiban hukum dalam fungsi pembinaan dan pengawasan. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 1 angka 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.
Lebih lanjut, LBH Pemalang menyatakan sikap Camat tersebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan, yang meliputi:
Asas Kepastian Hukum
Asas Profesionalitas
Asas Akuntabilitas
Asas Pelayanan yang Baik
Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pejabat publik memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan pelayanan secara cepat, tepat, tidak diskriminatif, dan responsif. Pejabat juga dilarang keras menyalahgunakan wewenang maupun mengabaikan kewajiban administratifnya berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014.
Tuntut Sanksi Tegas ASN dan Ancaman Gugatan ke PTUN
Demi menegakkan integritas birokrasi, LBH Pemalang meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah untuk segera menerima, memproses, dan melakukan pemeriksaan terhadap Camat Pulosari. Mereka mendesak Ombudsman mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Pemalang untuk menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada Camat selaku ASN, yang dapat berupa teguran lisan/tertulis, penundaan kenaikan pangkat/gaji, hingga pembebasan dari jabatan.
LBH Pemalang juga memberikan peringatan hukum yang sangat serius. Apabila rekomendasi dari Ombudsman nantinya tidak dilaksanakan oleh pihak terkait, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak klien, mereka menegaskan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum lanjutan dengan melayangkan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1986 jo. UU Nomor 51 Tahun 2009. Langkah ini diambil sebagai komitmen total demi tegaknya keadilan administrasi negara di Kabupaten Pemalang.
Arden73












