crossorigin="anonymous">

Diduga Lalai Melindungi Siswi dari Kekerasan Seksual, SMA Muhammadiyah 4 Belik Pemalang Digugat ke Pengadilan

CyberTNI.id | PEMALANG – Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa seorang siswi berinisial DRMS kembali mencuat ke publik. Orang tua korban, Sa’inah, resmi melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pihak sekolah SMA Muhammadiyah 4 Belik, Pemalang, Jawa Tengah ke Pengadilan Negeri Pemalang.

Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum dan pendamping dari Divisi Advokasi LBH Pemalang yang diketuai oleh Wiwit Kustiono, A.Md., S.H.. Pihak sekolah dinilai melakukan kelalaian fatal dalam pengawasan dan keselamatan siswa sehingga mengakibatkan terjadinya tindakan asusila di lingkungan kegiatan sekolah.

Kronologi Kejadian di Atas Truk Angkutan

Berdasarkan berkas gugatan posita (kronologi kejadian), peristiwa kelam tersebut terjadi pada hari Minggu, 19 Oktober 2025. Saat itu, korban DRMS tengah mengikuti perjalanan menuju tempat kegiatan lomba di Widuri, Pemalang, dalam rangka Milad Muhammadiyah ke-113 yang bekerja sama dengan Kwarcab Kabupaten Pemalang.

Nahas, pihak sekolah diduga menggunakan armada yang tidak layak untuk mengangkut manusia, melainkan sebuah kendaraan truk angkutan barang. Di dalam truk tersebut, korban duduk di samping sopir berinisial S (Suhana), warga Desa Kuta, Kecamatan Belik, yang disewa langsung oleh pihak SMA Muhammadiyah 4 Belik.

Dalam perjalanan tersebut, pelaku S diduga melancarkan aksi bejatnya dengan meraba-raba bagian tubuh korban, membuka paksa kerudungnya, hingga melakukan tindakan pencabulan/pemijatan sepihak. Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami trauma psikis mendalam.

Sekolah Dinilai Melanggar Hukum dan Tidak Beriktikad Baik

Pihak penggugat menegaskan bahwa penggunaan truk barang untuk mengangkut siswa jelas melanggar ketentuan lalu lintas, khususnya Pasal 137 ayat (4) dan Pasal 303 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, sekolah dianggap gagal memenuhi kewajibannya dalam menjamin keselamatan peserta didik sebagaimana diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Perlindungan Anak, serta Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Bahwa pihak Tergugat (SMA Muhammadiyah 4 Belik) sama sekali tidak memiliki iktikad baik, tidak meminta maaf atas kelalaian tersebut kepada pihak orang tua, dan merasa tidak bersalah,” bunyi salah satu poin gugatan di lembar dokumen “1000324653.jpg”. Padahal, mediasi di tingkat desa bersama Kepala Desa Simpur sempat dilakukan sebanyak tiga kali namun menemui jalan buntu.

Tuntutan Ganti Rugi Milyaran Rupiah dan Pencabutan Izin Operasional

Melalui gugatan perdata berbasis asas vicarious liability (tanggung jawab atasan atas kelalaian bawahan/pihak ketiga yang disewa), pihak korban menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai yang fantastis, di antaranya:

Kerugian Materiil: Sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk biaya pengobatan medis, psikologis, transportasi, dan kehilangan pendapatan orang tua selama mendampingi korban.

Kerugian Immateriil: Sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) atas trauma psikis, ketakutan, insomnia, depresi sosial, serta rasa malu yang mencoreng reputasi korban dan keluarga.

Tidak hanya materiil, dalam tuntutan petitum-nya, penggugat mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang untuk memerintahkan Gubernur Jawa Tengah Cq. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Jawa Tengah agar mencabut izin operasional secara permanen terhadap SMA Muhammadiyah 4 Belik.

Gugatan ini turut menyeret belasan pihak sebagai Turut Tergugat, mulai dari sopir truk (Turut Tergugat I), Kwarcab Pramuka Pemalang, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Jateng, hingga jajaran pengurus pusat dan daerah Muhammadiyah (PWM Jateng, PDM Pemalang, PCM Belik, Majelis Dikdasmen). Institusi pemerintahan seperti DPRD Jawa Tengah dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Tengah juga ikut terseret sebagai institusi pengawas dan pembina.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan kasus kelalaian sekolah terkait TPKS ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Pemalang. Publik menaruh perhatian besar pada putusan hakim kelak demi tegaknya keadilan bagi anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual di dunia pendidikan.

 

Arden73

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *